Congkel Jendela Kamar Warga, Komplotan Pencuri Gondol 3 Unit HP Milik Agus Riau Nita

Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku beserta barang bukti HP yang berhasil dicuri (Foto : Prabu Suryadhana)


MenaraToday.Com – Indragiri Hilir :

Tiga pelaku pencurian dirumah warga masing-masing berinisial FZ (21), FI (16) dan AD (20) berhasil menggondol 3 unit Handphone di rumah Agus Riau Nita.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kassubag Humas AKP Warno menyebutkan dalam aksinya ketiga pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar saat pemilik rumah dalam keadaan tidur lelap. Setelah berhasil masuk kedalam rumah ketiga pelaku menggondol Handphone milik korban para Rabu (2/8/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.

“Setelah mematikan kipas angin, korban melihat salah satu jendela kamarnya dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, melihat hal tersebut korban merasa curiga, kemudian korban diberitahukan anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki dan saat dilihat, 3 unit Handphoe milik korban telah hilang yang semula terletak dilantai dalam kamar tidur” ujar Kasubbag Humas.

Setelah melihat 3 unit HP nya hilang, korban langsung melapor ke pihak Kepolisian dan berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial FZ berada di Desa Sungai Luar

“Mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di Desa Sungai Luar dan sekira pukul 10.00 Wib, tim berhasil mengamankan FZ di jembatak getek, setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya bersama dengan tamannya FI dan AD, Kemudian sekitar pukul 13.30 Wib petugas berhasil meringkus FI di Jalan M. Boya dan tidak berapa lama petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial AD di Jalan Lingkar 1 Tembilahan, dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 unit HP yang dicuri sebagai barang bukti” ujar AKP Warno sembari menyebutkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat Kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.

"Tetap selalu waspada dimana pun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik," pesannya. (Prabu Suryadhana)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama