Keterangan Gambar : Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat berada di Mapolres Dharmasraya (Foto : Gun) |
MenaraToday.Com – Dharmasraya :
Usai
bertransaksi sabu-sabu seharga Rp 800 ribu dan
nyabu bareng di kabupaten Muaro Bungo Jambi. Seorang oknum notaris dan oknum
pemilik hotel ALR di kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat ditangkap jajaran
Satresnarkoba Polres Dharmasraya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong
Sungai Kemuning Kenagarian Sungai
Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kamis
(17/9) sekira pukul 16.00 wib.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial HZS alias HZ (65) warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru dan rekannya berinisial SBR alias P (59) tertangkap tangan membawa narkoba oleh petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat melintasi ruas jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, " Ungkap Kapolres Dharmasrya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap kepada awak media, Jumat (18/9/2020).
Saat
penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah kotak rokok merk Djisamsoe Super Premium yang di dalamnya
terdapat timah bekas pembalut rokok yang berisikan dua paket narkotika golongan satu jenis sabu
yang dibungkus dengan plastik bening, dimana rokok tersebut diletakkan diatas
dasboard depan Mobil merk Honda Mobilio warna Hitam dengan nomor polisi BA 1463
VK.
Selain itupetugas
juga menyita satu unit handphone Nokia warna hitam dan satu unit handphone Samsung
warna putih milik kedua tersangka.
Ia mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya
transaksi narkotika yang diduga dibawa dari daerah pelayan, Kabupaten Muaro
Bungo Provinsi Jambi.
"Setelah
menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan awal dan
berujung pada penangkapan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti,"
Jelasnya.
Kasat Narkoba
menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu ini dibeli dan dipakai
di Kabupaten Muaro Bungo.
"Pengakuan
dari tersangka barang bukti sabu ini dibeli
dengan harga Rp 800 ribu. Setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung
menggunakan dan sisa dua paket untuk di bawa ke Dharmasraya," jelas Kasat.
Kemudian kedua
tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Dan saat
ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Dharmasraya
untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum dan perundang-undangan yang
berlaku.
Kapolres
Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengimbau bagi masyarakat yang
mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan peredaran dan
penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Narkoba
adalah musuh bersama dan harus diberantas peredarannya secara bersama juga,
mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, " Sebutnya.
Sementara itu,
salah seorang warga setempat, Badri Ahmad (38), mengapresiasi keseriusan pihak
Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkoba.
"Semoga kinerja baik ini bisa memicu kesadaran warga untuk menjauhi narkoba karena bisa merusak nilai dan tatanan sosial masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa, " pungkasnya (Gus)