Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan SH (64) tersangka tindak pidana perjudian jenis Kim, Jalan Tonga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan. Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, Yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita amankan tersangka SH (64) warga
Jalan Tonga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, SH kita amankan dari warung kopi warga setempat, Turut kita amankan barang bukti 1 buku tulis berisi pasangan, 1unit Hp merk nokia warna hitam, uang tunai 52 000 Rupiah,"ujar Kasat
Menurut AKP Bambang Prayitno, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa adanya perjudian jenis kim di warung tersebut
"Mendapat kan info tersebut, Personil langsung turun ke tempat yang dimaksud dan melihat tersangka SH yang sedang menulis / merekap angka-angka tebakan judi jenis kim, Setelah diinterogasi dan ditemukan BB tersebut, selanjutnya Team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya
(Ucok siregar)