Diduga Cabub Simalungun No 2 Lakukan Pembohongan Publik, Ketua Gemapsi Layangkan Somasi



Menaratoday.com - Simalungun

Ketua Gemapsi, Antoni Damanik mengatakan  Bahwa dalam buku  Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun  tahun 2008 pada halaman  3 ( tiga ) dinyatakan antara lain :

“  hasil seminar tahun 1964 i sobut , halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun . Sonari boi iperjelas  “ Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkagoluhkon Budaya Simalungun bani pargoluhanni “




"Hasil Seminar tahun 1964 disebutkan Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber AHAP Simalungun. Sekarang dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima  dan yang mempraktekkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari – hari .


"Ia juga menambahkan Bahwa ber AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun , Mengerti Adat Istiadat Simalungun dan melaksankannya dalam setiap acara adat menggunakan adat dan budaya Simalungun seperti Pesta Pernikahan , Acara Berduka dan acara – acara lainnya.



Lanjut antoni Damanik, Bahwa kami melihat Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024  nomor urut 2 telah melakukan dugaan tindak kejahatan Pidana Pembohongan Publik dengan menyatakan sebagai Halak Simalungun.


"Bahwa kami melihat perilaku Hasim atau Muhajdin Nur Hasim Calon Bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua telah melakukan penghinaan dan Pelecehan kepada seluruh masyarakat Etnis Simalungun dengan mendeklarasikan sebagai Halak Simalungun.


"Bahwa pernyataan Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua kami anggap telah melakukan penistaan kepada kami Etnis Simalungun sebagi tuan rumah, Penduduk Asli di Kabupaten Simalungun.


Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas dengan ini kami meminta kepad bapak Hasim atau Muhajidin Nur Hasim untuk  


1. Untuk dalam waktu 7 ( tujuh ) hari menghapuskan / menghilangkan seluruh tulisan yang menyatakan Hasim = Halak Simalungun yang berkaitan dengan Pencalonan Muhajidin Nur Hasim sebagai Calon Bupati Simalungun.


2. Untuk dalam waktu sangat segera  melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Etnis Simalungun


3. Membuat pernyataan terbuka bahwa Mujahidin Nur Hasim bukanlah Halak Simalungun.


Bahwa apabila bapak Muhajidin Nur Hasim atau Hasim tidak bersedia melakukan sebagaimana yang kami sampaikan tersebut diatas maka kami akan melakukan langkah hukum baik Pidana dan Perdata maupun langkah-langkah sosial lainnya yang kami anggap patut. Ujarnya (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama