Diduga Camat Gunung Malela Ikut Berpolitik Sosialisasi Calon KDH Nomor Urut 4 Abang Dari JR Saragih Bupati Simalungun

 


Menaratoday.com, Simalungun:

Dalam rangkaian pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang salah satunya diikuti Kabupaten Simalungun dengan empat pasangan calon dan kini memasuki masa kampanye, semua mata tertuju pada netralitas TNI, Polri dan ASN.

Keterlibatan ASN di Simalungun menjadi menarik perhatian dengan keikutsertaan salah satu Paslon dengan nomor urut empat yang nota bene merupakan Abang kandung dari Bupati Simalungun JR Saragih yang kini masih sedang menjabat.

Namun sepertinya hal itu tidak membuat rasa takut bagi Camat Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang memanfaatkan di sela-sela kegiatannya untuk mensosialisasikan ataupun kampanyekan nomor urut salah satu paslon dengan mengacungkan empat jari bersama warga di Kantor Pangulu (desa-red) Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada 13 Oktober lalu.

Camat Gunung Malela Andi S Pasaribu, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020) di Kantornya mengatakan bahwa hal tersebut tidak merupakan suatu kegiatan dimaksud sosialisasi apalagi mengkampanyekan salah satu Paslon. Saat ditanya terkait pengarungan empat jari yang merupakan nomor urut Abang sang Bupati Simalungun, Andi membantah dan mengatakan jika hal tersebut dilakukan saat sosialisasi BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) yang dirangkai dengan sosialisasi protokol kesehatan.

"Kebetulan aja itu pak, kita disana untuk sosialisasi BLT DD dan kita rangkai dengan sosialisasi protokol kesehatan," ujar Andi.

Sementara Ketua NGO TOPAN-AD Kabupaten Simalungun Marnaek Saragih, mengatakan sangat menyesalkan sikap yang dipertontonkan Camat Gunung Malela tersebut. Bahkan Marnaek meminta agar KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) seharusnya mengevaluasi sang Camat.

"Terlepas dari apa yang menjadi alasannya, KASN harus mengevaluasi camat ini," ujar Marnaek Saragih.

Padahal sejumlah aturan larangan ASN berpolitik agar diindahkan, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama