Diduga Melanggar Aturan Berkampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu Pandeglang


 

Menaratoday.com - Pandeglang


 Diduga telah melanggar aturan Pemilu, Paslon 02 dilaporkan sejumlah relawan Paslon 01 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna-Tanto) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Kamis (15/10/2020). 



Ketua Tim Relawan Irna-Tanto Arief Wahyudin (Ekek) mengatakam kedatangannya ke kantor Bawaslu bertujuan untuk melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon 02 Thoni-Imat, karena seolah-olah telah memanfaatkan kegiatan agenda empat pilar yang digelar oleh MPR RI pada Rabu (08/10/2020) bertempat di PP Mathla'un Nawakartika Kp. Parigi Ds. Pasir Eurih Kec. Cisata Kab. Pandeglang, Banten.    


     

Ekek menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihak Panitia Sosialisasi Empat Pilar juga mengundang beberapa perwakilan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahldtul 'Ulama  (MWCNU) masing-masing Kecamatan sebanyak 4 orang untuk menjadi peserta, selain itu kegiatan empat pilar ini juga dihadiri oleh Dr. H. Jazilul Fawaid, SQ.MA yang merupakan wakil ketua MPR RI. 



“Dalam kegiatan ini kami meihat ada semacam pelanggaran yang telah dilakukan oleh Paslon  02 yakni mengajak beberapa peserta yang hadir untuk berkampanye parahnya lagi diantara peserta yang diajak berkampanye itu diduga ada yang berstatus ASN diKementrian Agama Kabupaten Pandeglang, padahal jelas-jelas pihak kementrian agama melarang berkampanye.” Tukasnya. 


Ekek berharap, Bawaslu segera menindak lanjuti laporan yang sudah diterima. 

Sementara itu terkait adanya laporan oleh Relawan Irna-Tanto ke Bawaslu, Jubir Thoni-imat Eko Supriatno menegaskan, bahwa Paslon 02 tetap Percaya diri menatap Pilkada dengan Gerilya dan juga solidiritas tim, selain itu masyarakat Kabupaten Pandeglang sudah cerdas. Mereka akan memilih dengan melihat track record figure jadi sudah tidak bisa dibodohi dengan cara-cara yang tidak elegant. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama