HMI Cabang Pematangsiantar – Simalungun Nilai DPRD Kota Pematangsiantar Tutup Ruang Demokrasi


MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar – Simalungun menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menutup ruang demokrasi tentang UU Omnibus Law dan Panperda Kota Pematangsiantar.

Ketua HMI Cabang Pematangsiantar – Simalungun, Jhoni Tarigan saat ditemui MenaraToday.Com di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (27/10/2020) pagi menjelaskan rasa kecewanya terhadap para anggota legislatif di Kota Pematangsiantar ini.

“Yang jelas kita mersa kecewa, pasalnya pada tanggal 9 Oktober 2020 kemarin, HMI ada memasukkan surat ke DPRD, dalam surat tersebut tertuang permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas UU Omnibus Law. Kemarin kami juga telah melakukan klarifikasi secara lisan dan hari ini harus memasukkan surat klarifikasi dengan nomor 139/B/Sek/03/2020. Dan kami menilai dalam pembentukan suatu peraturan, sudah selayaknya DPRD menyerap aspirasi rakyat, karena hakekatnya aturan dibuat untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan kelompok” ujar Tarigan.(Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama