MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar – Simalungun menilai
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menutup ruang
demokrasi tentang UU Omnibus Law dan Panperda Kota Pematangsiantar.
Ketua HMI Cabang Pematangsiantar – Simalungun, Jhoni Tarigan saat ditemui
MenaraToday.Com di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (27/10/2020) pagi menjelaskan
rasa kecewanya terhadap para anggota legislatif di Kota Pematangsiantar ini.
“Yang jelas kita mersa kecewa, pasalnya pada tanggal 9 Oktober 2020
kemarin, HMI ada memasukkan surat ke DPRD, dalam surat tersebut tertuang
permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas UU Omnibus Law. Kemarin
kami juga telah melakukan klarifikasi secara lisan dan hari ini harus
memasukkan surat klarifikasi dengan nomor 139/B/Sek/03/2020. Dan kami menilai dalam pembentukan suatu peraturan,
sudah selayaknya DPRD menyerap aspirasi rakyat, karena hakekatnya aturan dibuat
untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan kelompok” ujar Tarigan.(Al/Red)