Oknum PPK Diduga Tidak Netral, KPU Sergai Diminta Bertindak Tegas

 


MenaraToday.Com, Serdang Bedagai :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, melalui Erdian Wirajaya sebagai Ketuanya, diminta agar lebih ketat lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya, khususnya kepada Muhammad Amin Ar Ridho alias Ridho anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dolok Merawan, bidang partisipasi masyarakat, sdm, sosialisasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat disaat suasana menjelang pilkada, Ridho sebagai anggota PPK ikut hadir ditengah-tengah acara reses Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Dimas Tri Adji, beberapa waktu lalu di Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara. 

Diketahui, Dimas Tri Adji adalah anak kandung Soekirman salah satu calon dalam Pilkada Sergai pada 9 Desember 2020 mendatang yang didukung oleh Partai Nasdem. 

Perilaku Ridho anggota PPK itu pun disorot masyarakat dan menjadi perhatian publik, bahkan menimbulkan asumsi ditengah masyarakat menilai PPK terindikasi telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip independensi seorang penyelenggara pemilu dan diduga tidak netral.

Disinyalir Ridho telah melanggar Peraturan  tentang kode etik, yang  menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu, *tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,* tak hanya itu sebagai PPK perilakunya dinilai tidak memiliki "integritas" dan "kredibilitas".

Saat diwawancarai MenaraToday.Com, Ridho mengakui kesalahannya telah terlibat dalam kegiatan tersebut, dirinya juga mengatakan bahwa dia sudah mengakui kesalahannya itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Sergai.

"Itu memang salah, saya mengakui salah atas nama PPK saya, dan saya pun sudah mengakui itu ke Bawaslu atau ke KPU sendiri" Katanya.

Terkait perilaku oknum PPK itu, Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya saat dikonfirmasi mengatakan akan membahas dan mempelajarinya terlebih dahulu, Erdian juga menjelaskan bahwa selain KPU secara internal, yang lebih konsen terkait kode etik adalah Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Sebelum kita bisa melihat seperti apa, tentunya kita akan pelajari terlebih dahulu, informasi itu sudah saya lempar ke forum kami, akan kita bahas dahulu, sebelum kita lakukan tindakan kita akan mintai klarifikasi dulu, baru ada tindakan, selain kita (KPU) yang lebih konsen tentang kode etik adalah Bawaslu dan DKPP" Paparnya.

Terpisah, kepada MenaraToday.Com, Senin (26/10/20) Masyarakat meminta agar KPU Sergai bertindak tegas kepada oknum PPK yang terindikasi melanggar kode etik dan diduga tidak netral, agar kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.

"Kalau misalkan tidak mampu menjaga sikap dan membatasi diri ngapai jadi PPK.!?, kami meminta KPU Sergai agar memberikan sanksi tegas jika ada oknum PPK yang diduga tidak netral, agar kepercayaan publik terhadap profesionalisme penyelenggara pemilu tidak tergerus dan tetap terjaga" Ucap Masyarakat.(Tim/Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama