Pangkalan PLP Lelas II Tanjung Uban Serah Terimakan Kapal Penangkap Ikan Malaysia Ke PSDKP Batam

  

MenaraToday.Com – Tanjung Uban :

Kapal nelayan asal Malaysia yang bernama JHF 5183 T, yang diduga melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia ditangkap oleh Kesatuan Penjagaan laut dan Pantai ranjung Uban beberapa waktu lalu, diserahkan kepada PSDKP Batam sabtu,(10/10/2020) guna di proses Hukum lebih lanjut.

Kepala pangkalan Penjaga laut dan Pantai (PPLP) kelas II Tanjung Uban Handry Sullfian mengatakan kepada wartawan," kapal teraebut kita serah kan kepada pihak PSDKP Batam,guna diproses lebih lanjut,"kata dia.lebih lanjut Handry," kapal dan Abk serta barang bukti lainnya nya kita serah kan ke PSDKP dan nanti pihak lah yang akan memproses nya sampai ke tingkat Peradilan,"jelas Handry. Menurut dia.

Dalam upaya membangun sinergitas dan tetap menjalin silaturahmj antar Intansi dan stakeholder, serah terima kapal Nelayan asing hasil tangkapan KPLP itu dihadiri beberapa stakeholder diantaranya : Kepala PSDKP Batam, ka.UPP kelas I Tanjung Uban, Faharkam  Mentigi Tanjung Uban? Polres Bintan, Balai Karantina  Pelabuhan, Bea Cukai, Himpunan Nelayan seluruh Indonesia ( HNSI ), dan Korem 033/WP Bintan   (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama