MenaraToday.Com –
Tanjung Uban :
Kapal nelayan
asal Malaysia yang bernama JHF 5183 T, yang diduga melakukan ilegal fishing di
wilayah perairan Indonesia ditangkap oleh Kesatuan Penjagaan laut dan Pantai
ranjung Uban beberapa waktu lalu, diserahkan kepada PSDKP Batam sabtu,(10/10/2020)
guna di proses Hukum lebih lanjut.
Kepala pangkalan Penjaga laut dan Pantai (PPLP) kelas II Tanjung Uban Handry Sullfian mengatakan kepada wartawan," kapal teraebut kita serah kan kepada pihak PSDKP Batam,guna diproses lebih lanjut,"kata dia.lebih lanjut Handry," kapal dan Abk serta barang bukti lainnya nya kita serah kan ke PSDKP dan nanti pihak lah yang akan memproses nya sampai ke tingkat Peradilan,"jelas Handry. Menurut dia.
Dalam upaya
membangun sinergitas dan tetap menjalin silaturahmj antar Intansi dan
stakeholder, serah terima kapal Nelayan asing hasil tangkapan KPLP itu dihadiri
beberapa stakeholder diantaranya : Kepala PSDKP Batam, ka.UPP kelas I Tanjung
Uban, Faharkam Mentigi Tanjung Uban?
Polres Bintan, Balai Karantina
Pelabuhan, Bea Cukai, Himpunan Nelayan seluruh Indonesia ( HNSI ), dan
Korem 033/WP Bintan (Gun)