MenaraToday.Com – Sulawesi Utara :
Pjs Gubernur Sulawesi
Utara Agus Fatoni kembali mengimbau seluruh masyarakat Sulut untuk tetap
tinggal di rumah atau stay at home saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal
29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30
Oktober 2020.
“Libur panjang masyarakat dihimbau untuk tinggal di rumah kecuali mendesak. Tetap patuhi protokol Covid-19 saat liburan untuk mencegah penularan Covid 19,” ujar Fatoni, Sabtu (24/10/2020).
Himbauan ini
disampaikan Pjs Gubernur Fatoni untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi
Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan
hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah
langkah,” ujar Tito.
Dalam SE yang
ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh
Mendagri. Pertama,
mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat
mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan
masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi
bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam
pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar
dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak
berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Ketiga, jika
pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah
agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda
transportasi yang berlaku.
Hal ini untuk
memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk
keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
“Bagi yang dinyatakan
positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau
yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” ungkap Tito.
Jika positif agar
segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah
disiapkan pemerintah.
Keempat, setelah
kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau
Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif
COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina
di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.
Kelima, agar setiap
daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di
daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di
lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan
desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh
bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Keenam, untuk menjaga
agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung
suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang
menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
“Ketujuh, mengidentifikasi
tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan
yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga
jarak, ” ungkap Tito.
“Lalu membatasi
jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan
kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk
penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,”
lanjutnya.
Kedelapan, mengatur
kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum
pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa
dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar
protokol kesehatan Covid-19.
Kesembilan, dalam
mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun
daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan
forkopimda dan Stakeholder Iain diantaranya tokoh agama, tokoh
masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat
wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu
sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan
penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepuluh,
mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam
melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 di daerah.
“Kesebelas,
Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19
pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,”
tambah Tito.(Helmi)