MenaraToday.Com - Minsel :
Tim Resmob Satreksim Polres Minahasa Selatan meringkus AT alias Arfan (33) warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa terkait kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Jumat (27/11/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun, AT dilaporkan karena telah menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November. Tersangka AT alias Arfan menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. “Untuk tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim. (Herman Pangkey)