Jelang Pemungutan Suara Pilkada Asahan, Ini Himbauan Ketua KPU Asahan

Keterangan Gambar : Ketua KPU Asahan, Hidayat SP (Foto : Net)


MenaraToday.Com -  Asahan :

Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Asahan yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Ketua KPU Asahan, Hidayat SP menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan tetap menggunakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Hal ini diungkapkan Dayat saat dikonfirmasi MenaraToday.Com melalui hubungan seluler, Selasa (24/11/2020) siang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan untuk pemilih pemula dihimbau untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar pada hari H nanti dapat memilih calon Bupati Asahan"ujar Dayat.

Lebih lanjut Dayat menambahkan dalam penggunaan masker disaat pemungutan suara agar tidak menggunakan masker bergambar pasangan calon.

"Kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemilihan di masa pandemi Covid 19 ini. Ada beberapa hal yang sangat perlu kami sosialisasikan selain penggunaan protokol kesehatan. Misalnya si calon pemilih tidak dibenarkan masuk ke TPS dengan menggunakan masker bergambar Paslon selain itu sebelum masuk ke TPS, pemilih juga harus mencuci tangan pakai sabun dan penyelenggara pemungutan juga harus mensosialisasikan sosial distancing kepada para pemilih untuk pencegahan pandemi covid19"jelas Dayat.

Selain itu Ketua KPU Asahan menjelaskan dalam Pilkada yang akan datang jumlah Daftar Pemilih Tetap berjumlah 509.511 dan  1.952 TPS yang tersebar di 25 Kecamatan di Asahan.

"Saya berharap kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban saat pemungutan suara nanti. Gunakan hak pilih sesuai dengan pilihan masing-masing, jangan Golpu sebab satu suara menentukan nasib Kabupaten Asahan dan jangan menyebarkan hoax serta isu-isu yang dapat memicu kerusuhan dan tetap menunggu hasil pengumuman yang sah dari KPUD Asahan, jangan berspekulasi sebelum kami umumkan" terang Dayat mngakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama