KPPBC Teluk Nibung Musnahkan Barang Bukti Hasil Selundupan

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung, memusnahkan barang selundupan hasil sitaan, Jumat (20/11) kemarin.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan operasi cukai, operasi rokok ilegal yang bertajuk operasi gempur. Hasil penindakan kegiatan pemasukan barang melalui barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut kapal fery dan kapal ekspor.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengatakan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, BC Teluk Nibung tetap dan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban importasi ilegal.

"Kami tetap berkomitmen menertibkan importasi ilegal, peredaran BKC ilegal. Kami terus mengedukasi masyarakat agar turut membantu mencegah masuknya barang ilegal atau selundupan,"ujar I Wayan pada acara pemusnahan BMN hasil sitaan BC Teluk Nibung.

Menurut I Wayan, barang selundupan yang berhasil disita bidang kepabeanan dan cukai KPPBC Teluk Nibung, disebut BMN dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Adapun BMN hasil Operasi Cukai dan Operasi Gempur yang dimusnahkan KPPBC Teluk Nibung, di antaranya 247.468 batang rokok ilegal, liquid Vape 45 botol, miras 35 botol.

Pakaian bekas 265 karung, makanan 733 pcs, sepatu 44 pasang, tas wanita 55 unit, sperpart motor bekas 6 unit, sparepart kipas angin 60 unit, lampu LED 26 buah, telepon genggam 52 unit, karpet bekas 1 karung dan obat-obatan.

"Di antara barang ilegal yang dimusnahkan, berupa pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Polres Labuhanbatu. Kerugian negara akibat penyelundupan barang ilegal ini, mencapai Rp1,3 miliar,"terang I Wayan.

Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar dan dihadiri unsur pimpinan instansi terkait. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama