Pecat Pekerja Tanpa Pesangon, PT. TKA Langgar UU Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar :  Suasana mediasi Lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPM-MP) Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, dengan pihak PT TKA. (Foto : Gus)


MenaraToday.Com - Dharmasraya :

Persoalan ketenagakerjaan di PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya terus terjadi. 

Kali ini Managemen PT. TKA diduga melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja ( PHK) kepada pekerja yang telah mengabdikan diri selama 14 tahun secara sepihak hanya karena persoalan 8 Tandan Buah Segar (TBS) tanpa alasan dan bukti yang jelas serta tidak memberikan pesangon. 

Bahkan, pihak perusahaan tak mengakui fakta dan keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa laporan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) pekeja telah sesuai fakta dan tidak fiktif dan menyatakan bahwa keputusan PT. TKA telah final. 

Hal ini diketahui saat mediasi antara pihak Korban, Saksi-saksi dan PT. TKA yang di fasilitasi oleh Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi (SPM-MP).  

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Devisi Bukit Sembilan PT TKA, Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Senin (23/11/2020). Siang

Menyikapi tindakan PT. TKA ini, Lembaga Serikat Pekerja Mandiri - Masyarakat Pribumi (SPM-MP) PT TKA menegaskan bahwa perbuatan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Ketenagakerjaan. 

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan diketahui bahwa dugaan tindakan semena- mena pihak PT TKA terhadap pekerja sudah sering dilakukan perusahaan. Namun tidak ada yang berani melawan atau melaporkan kepada pihak- pihak terkait. 

Puncaknya, pada 12 November 2020, pihak PT. TKA kembali melakukan PHK kepada seorang pekerja dengan melayangkan surat pemberhentian kerja nomor 010 / Int / KKU - TKA /11/ 2020.  Korban PHK kali ini adalah buruh panen kepala saw Sutresno (59) alias Benjol. 

Kepada awak media, Sutresno mengaku tidak terima di PHK sepihak tanpa alasan dan bukti yang kuat serta tidak juga diberikan pesangon. 

Terkait hal tersebut Sutresno melaporkan musibah yang menimpa dirinya tersebut ke Lmbaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPM-MP) PT TKA Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. SPM-MP pun bergerak cepat membantu korban PKH sepihak ini dengan memfasilitasi mediasi bersama pihak PT TKA dan melakukan investigasi pencari fakta alasan PHK tersebut. 

SPM-MP berusaha menuntut keadilan untuk Sutresno dengan melakukan mediasi bersama pihak PT. TKA. Setelah beberapa kali melakukan mediasi belum ditemukan titik kesepakatan. Senin (23/11/2020) kemarin, Lembaga SPM-MP kembali melakukan mediasi dengan menghadirkan korban, saksi - saksi dan pihak kepolisian guna memperjuangkan hak Sutresno selaku anggota Serikat Pekerja Mandiri. 

Dalam mediasi kali ini, pihak perusahaan menghadirkan Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, SP. Humas DSSL, Rinaldi, Danru KKU, Danru KBS, M.Zen Mansyur Tj, Asisten Afdeling IV, M. Ardhiansyah Sinaga, Mandor Panen, Widodo, Krani Panen, Tanjung dan Bhabinkamtibmas nagari setempat, Brigadir Diyance. 

Sementara dari pihak SPM-MP, hadir Penasehat / Pendamping Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPMMP) Awalludin, Saparudin, Samsi, Ketua SPM-MP, Ridwan, dan korban PHK Sutresno serta pihak terkait lainnya. 

Di awal mediasi, Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, SP menerangkan kronologi di PHK-nya, Sutresno alias Benjol. Katanya, Sutresno adalah buruh panen sawit di PT TKA. Pada kegiatan panen tanggal 11 November 2020 ini, Sutrisno telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan meruginya pekerja sesama buruh panen serta perusahaan. 

Hasil panen yang dilaporkan Sutresno kepada Krani Panen,Tanjung berjumlah 42 Tandan Buah Segar (TBS). Namun lanjutnya, setelah dicek pihak perusahaan oleh Asisten Afdeling, M.Ardhiansyah Sinaga bersama Mandor Panen, Widodo, Krani Panen, Tanjung dan pak Ermen ke lokasi yang juga disaksikan oleh Pak Benjol hanya menemukan 34 titik bekas jatuhnya tandan buah sawit. Jadi hilang 8 TBS dan beliau tak bisa menunjukkan sisa 8 titik jatuh hasil panen tersebut. 

Selain itu, sambung Asisten Afdeling, M.A Sinaga, saat pengecekan ke lokasi panen, kami hanya mencatat keterangan yang diberikan oleh pak Benjol serta melihat jejak-jejak jatuhnya buah sawit yang dipanennya. Ditemukan sebanyak 34 titik. Dan pak Benjol tak mampu menujukkan 8 titik yang tersisa. 

"Kami hanya memeriksa jumlah jejak buah yang jatuh, kami tidak memeriksa bekas panen di pokok dahan karena pokok sawit sangat tinggi dan tidak bisa dilihat, " Jelasnya

Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, SP menegaskan berdasarkan temuan dan bukti-bukti, tindakan melaporkan hasil panen fiktif yang dilakukan oleh Benjol mengakibatkan kerugian bagi sesama pekerja dan perusahaan. 

"Dengan dasar temuan dan bukti inilah pihak perusahaan memberhentikan Sutresno alias Benjol dari perusahaan," terangnya. 

Terkait pemberian hak -hak pekerja dan pesangon, Aprizoni juga mengakui pihak perusahaan belum memberikannya kepada Sutresno, lantaran masih dalam proses kantor divisi induk PT. TKA. 

"Kita sudah laporkan dan kita ajukan kepada pimpinan tertingi sehubungan dengan uang pesangon ini, namun pimpinan tertinggi belum mengambil keputusan," pungkasnya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Penasehat / Pendamping Serikat Pekerja Mandiri  Masyarakat Pribumi ( SPMMP), Awalludin, Saparudin, dan Samsi secara bergantian meminta keterangan dari korban, saksi - saksi, mulai dari Krani Panen, Mandor Panen hingga pekerja Loading (Tukang Muat sawit) hingga Asisten Afdeling IV selaku penanggungjawab pengawan pekerja.

Sutresno alias Benjol saat ditanyai pihak SPM-MP terkait jumlah hasil panen sawitnya menjelaskan bahwa hasil panennya pada (11/11) itu sebanyak 42 tandan. Dan telah dilaporkan kepada Krani Tanjung selaku pengawas lokasi panen. 

"Saya laporkan kepada pak Tanjung selaku krani hasil panennya sebanyak 42 tandan yang letaknya berada di dua lokasi, di dalam kebun sebanyak 20 tandan diangkut dengan mobil oleh mandor panen. Sedangkan di pinggir jalan sebanyak 22 tandan diangkut oleh Gonder dan disaksikan oleh tukang muat Edo," Ungkapnya. 

Sementara itu, Krani Panen, Tanjung mengakui mendapatkan laporan dari Sutresno bahwa hasil panennya sebanyak 42 tandan. Namun ia tidak melakukan pengecekan ke lapangan dengan alasan luasnya lokasi perkebunan.

"Iya, pak Benjol melaporkan hasil panennya 42 tandan dan telah saya catat, namun saya tak memeriksanya ke lokasi," Ungkap Krani Panen, Tanjung. 

Sementara itu, Mandor Panen, Widodo yang melihat proses muat hasil panen Sutresno yang berada dalam kebun yang dimuat dengan mobil membenarkan bahwa jumlahnya sebanyak buah sawitnya sebanyak 20 tandan. 

Tukang Muat, Edo mengaku menghitung jumlah tandan sawit hasil panen Pak Benjol yang dimuatnya berjumlah lebih dari 20 tandan. 

" Jumlah pastinya tidak ingat pak, seingat saya lebih fari 20 tapi kurang dari 25 tandan," Ujarnya. 

Udai mendengarkan keterangan dari saksi saksi, Ketua SPM-MP, Ridwan menyebutkan bahwa pengakuan saksi -saksi telah membuktikan bahwa laporan panen Sutresno alias Pak Benjol terbukti benar dan valid. 

"Semua saksi mengatakan jumlah hasil panennya 42 tandan, lantas kenapa masih juga dmpak Benjol dituduh memberikan laporan fiktif yang dan menjadi alasan Dia di PHK," Tegasnya

Menurutnya di dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sudah diatur syarat untuk melakukan PHK yakni, bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

"Setahu kami, pihak perusahaan tidak pernah memberikan sanksi pertama dan kedua. Pengakuan dari Pak Benjol, ia pernah di skor pada Juli 2020 lalu selama satu minggu. Namun tidak ada sanksi tertulisnya, " Ungkap Ridwan yang tak dijawab pihak PT TKA. 

Menambahkan keterangan Ridwan, Penasihat/Pendamping SPM-MP menyebutkan bahwa setelah 3 kali kita melakukan mediasi, termasuk hari ini, Senin (23/11). Berulang kali kami mempertanyakan, apakah pemutusan kerja sepihak dan tanpa pesangon kepada Sutresno, sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan," tegasnya. 

Lanjut Awalludin, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi kepada pekerja sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK) dan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Umumnya, sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, skorsing atau bahkan PHK. 

"Pihak perusahaan juga tidak bisa memperlihatkan PP, PK atau PKB yang dimaksud. PHK yang menimpa Sutresno jelas  melanggar UU Ketenagakerjaan  Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut," tegasnya. 

Mediasi tersebut berlangsung alot disertai adu argumentasi dan bukti-bukti dari masing- masing pihak. Namun Pihak PT TKA tetap bersikukuh pada keputusan PHK.

"Kami tidak bisa merubah keputusan PKH ini, karena sudah disampaikan ke pimpinan tertinggi perusahaan,"  Tegas Aprizoni. 

Lembaga SPM-MP, juga menegaskan akan terus memperjuangkan nasib pekerja yang diperlakukan semena- mena oleh PT TKA. Terutama pekerja yang tergabung dalam SPM-MP. 

" Jika tidak rampung dengan cara mediasi ini, kami akan lanjutkan persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi," tegas Awalludin. 

Mediasi yang berlangsung selama dua jam itu diakhiri dengan kesepakatan akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan terkait kepastian pencairan pesangon. (gus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama