Sejumlah Warkop Di Kota Pontianak Menjadi Sasaran Ravid Test


MenaraToday.com,Pontianak - Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggelar rapid test di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu, Kepada Wartawan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap 120 orang, baik pengunjung maupun karyawan warkop, ditemukan 14 orang hasil rapid testnya reaktif. "Mereka langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan swab, hasilnya paling lambat hari Selasa 24/11," kata Sidiq. Menurutnya, sebelumnya pemeriksaan serupa sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan seperti di warkop dan kafe. Hasilnya menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan Covid-19. "Tidak hanya di warkop atau kafe, di GOR juga kita temukan ada yang positif Covid-19," terangnya.

Hal ini, sebagai gambaran bahwa orang tanpa gejala dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah hampir tidak terkendali. Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat harus mewaspadai ketika berada pada kerumunan. "Sehingga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,".

Dia menyebut, berdasarkan laporan terakhir Pontianak masuk zona orange tetapi dengan nilai yang sangat minimal. Zona orange indikator nilainya dari 1,9 hingga 2,4. Sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2. Artinya, jika terjadi peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah. "Ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," tutur Sidiq.

Lebih lanjut Sidiq, zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang. Sehingga memerlukan kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha. "Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning," papar Sidiq.

Dia menghimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen. Pemilik usaha juga harus mengetahui kapasitas ruangan yang dimiliki. "Jangan sampai dipenuhkan hingga 100 persen karena risikonya akan sangat berat," ucapnya.(GUN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama