Terkait Syariat Islam di Indonesia, Ini Ungkapan KH. Ma'ruf Amin

MenaraToday.Com - Jakarta :

Ungkapan Wakil Presiden Bapak K.H. Ma'ruf Amin Sebagai negara berbentuk republik, Indonesia kerap dipandang tidak Islami. Mispersepsi ini perlu diluruskan. Ada dua hal yang perlu dijelaskan kepada kelompok yang  mengharuskan Indonesia berbentuk khilafah. 

Pertama, ada pemahaman sistem dalam Islam itu harus khilafah. Padahal, sistem khilafah memang ada dalam Islam, diterima di negara Islam, tapi sistem kerajaan juga ada, seperti Arab Saudi. Ada juga sistem republik seperti di Pakistan, Iran, Turki, dan Mesir.

Kedua, adanya pemahaman seakan-akan Indonesia masih bisa digonta-ganti sistem kenegaraan. Itu salah. Karena sistem republik adalah kesepakatan bersama pendiri bangsa. 

Dalam perspektif Islam disebut Al Mittsaq al wathoni dan kesepakatan hukumnya mengikat. 

Seperti diamanahkan dalam surah An-Nisa ayat 92, Wa in kaana min qawmin bainakum wa bainahum mitsaqun fadhiyatun musallamatun ila ahlihi. 

Umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian. 

Kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga.

Bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah pandangan yang keliru. 

Karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara. (Efrizal) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama