Lagi, PH Penggugat GTPP Sidimpuan Nilai Saksi Yang Dihadirkan Tidak Kuasai Fakta


Menaratoday.com - Sidimpuan


 Sidang Lanjutan  Ke 14 gugatan   terhadap Wali Kota Padangsidimpuan (PSP), Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kominfo Islahuddin Nasution (tergugat III), serta salah satu media massa (tergugat IV dan V),kembali digelar 


Agenda persidangan perkara register Nomor 19/Pdt.G/2020/PN.Psp, kali ini mendengarkan keterangan saksi Para Tergugat. Yang di gelar di  pengadilan negeri Padangsidimpuan  Jumat (4/12/2020)  yang di pimpin  Hasnul Tambunan


Usai persidangan Kepada Wartawan  Kuasa Hukum  penggugat , Abdur Rozak Harahap SH mengatakan, ada catatan khusus Kuasa Hukum Penggugat yang nantinya akan dituangkan dalam kesimpulan.


Pertama : Saksi Manaon Lubis tidak memiliki kualitas sebagai saksi, karena tidak mengetahui fakta keseluruhannya. Saksi hanya mengetahui tanggal konferensi pers yaitu Tanggal 16 Juni 2020. 


"Sempat Kuasa Hukum Penggugat keberatan dengan pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat 1dkk, karena bertanya tentang pendapat. Sehingga oleh Majelis Hakim memberikan peringatan kepada Kuasa Hukum Tergugat agar pertanyaan tentang pendapat dirubah karena saksi bukan ahli". Kata Rozak. 



Kedua lanjut Rozak pada  Konfrensi Pers 3 pasien Covid 19 oleh GTPP adalah acara resmi yang di selenggarakan oleh GTPP hal ini dibenarkan oleh kedua saksi. 


Ketiga : Para saksi juga mengatakan mengetahui kalau Ketua GTPP adalah Walikota Padang Sidimpuan ( PSP)  atau Tergugat 1 tentang  tanggung jawab segala keputusan dan tindakan  yang diambil oleh GTTP para saksi tidak tau. 


Empat : Tidak tepat atau tidak elok yang disampaikan Kuasa Hukum Walikota dengan mengatakan dalil Gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan. Tentu kita harus menghormati putusan hakim. Majelis Hakim belum memutuskan namun Kuasa Hukum Walikota sudah mendahului Majelis Hakim dengan mengatakan dalil gugatan Penggugat tidak dapat di buktikan.Ujar Rozak. 


Kuasa Hukum Penggugat, Abdur Rozak SH juga menjelaskan  menghadirkan Saksi Ahli, sangat penting sekali karena menguraikan kewenangan GTPP boleh atau tidak berdasarkan regulasi mempublikasikan data pasien positif Covid 19 , namun hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat untuk menghadirkan Ahli. Ungkapnya. 


Sementara itu Ketua PWI Tabagsel , Sukri Falah Harahap mengatakan, Sangat menyayangkan  tindakan yang dilakukan penggugat. Menurutnya, Profesi dan kerja Wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Jika ada sengketa terkait hasil kerja profesi wartawan, sesuai mekanisme yang diatur dalam undang undang pers, seharusnya pihak yang merasa dirugikan menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 sebagai aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogat legi generalis). Ungkapnya. 


 Kemudian jika tidak puas dengan penggunaan hak jawab dan hak koreksi itu, barulah membuat pengaduan ke Dewan Pers. 


Apabila menemukan unsur-unsur yang tidak sesuai kaidah jurnalistik, maka Dewan Pers akan membuat rekomendasi apakah ada unsur pidana atau perdata. Pungkasnya .(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama