Miliki 300 Butir Pil Ekstasi Palsu, 2 Warga Medan Ini Di Ciduk Personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, meringkus 2 pelaku pembuat pil ekstasi masing-masing Jimron Naibaho (40) warga Jalan Seroja Gang Rukun Lk. V Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Medan dan Robby Julianda (37) warga Jalan Patriot Gang Perjaga, Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Medan di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (15/12/2020) kemarin sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Arteri Tanjungbalai ada dua laki-laki memiliki obat-obatan jenis ekstasi.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, team opsnal Unit 2 Satres Narkoba dengan dipimpin Aiptu NB Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan warga dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan di lokasi ditemukan barang  bukti berupa 1 bungkus plastik putih besar berisi 300 butir yang menyerupai pil ekstasi warna merah merk Instagram dengan berat kotor 169,18 gram, 1 perangkat alat cetak obat untuk membuat pil, 1 buah plastik warna putih berisikan serbuk untuk campuran obat warna merah dengan berat kotor 11.32 gram,  2 bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning, 1buah pipet warna putih,  1 buah obeng, 1 buah alat tang dan 1 buah tas sandang warna merah dan saat kita interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah mengumpulkan barang bukti kemudian kedua pelaku di bawa ke ruangan Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut” ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium Cabang Medan ternyata barang bukti 300 pil tersebut tidak mengandung unsur narkotika,

“Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 Milyar” ujar Putu menjelaskan (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama