MenaraToday.Com – Rokan Hilir
:
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti
narkoba dari satu perkara jenis sabu, di Polres setempat, Jumat (4/12/2020)
Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang
Sitaan Narkotika oleh Kajari Rokan Hilir yang merupakan hasil tangkapan
Satresnarkoba pada Selasa (10/11/2020) di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang
RT/RW 02/01 Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Rohil dengan
tersangka berinisial S alias Otoi dan NS Alias Nano.
Kapolres Rokan Hilir
AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP
Juliandi SH menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dengan
berat bersih 5,16 Gram ini dilakukan dengan cara diblender ulang, kemudian sabu
tersebut dibuang kedalam septitank.Kata AKP Juliandi
“Sebelumnya
ada 7 paket sabu dengan berat kotor 17,14 Gram
berhasil diamankan petugas dari tersangka S Alias Otoi dan NS Alias Nano
dan hari ini barang bukti tersebut kita musnahkan sebanyak 5,16 Gram, sisanya
telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian
perkara di persidangan,” jelas AKP Juliandi SH.
Lebih lanjut AKP
Juliandi menyebutkan pasca
pemusnahan ini Polres Rokan Hilir tidak akan henti-hentinya memberantas nama narkotika, untuk itu diminta
kepada segenap elemen masyarakat agar menginformasikan kepada kepada pihak
berwajib tentang peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan
ini disaksikan Kanit Satresnarkoba IPDA Reymon Basir SH, Jaksa Penuntut Umum
Rahmad Hidayat SH melalui via online/Videocall, Afrizal SH (Penasehat hukum
Penunjukan), Kasiwas Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh Bripka Rifki, Kasat
Tahti Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh Brigadir Tri, Kasi Propam diwakili Bripka
Nurmansyah dan Penyidik serta kedua tersangka. (Suwarno)