Polres Rohil Blender 5.16 Gram Sabu.


  

MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari satu perkara jenis sabu, di Polres setempat, Jumat (4/12/2020)

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rokan Hilir yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba pada Selasa (10/11/2020) di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang RT/RW 02/01 Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Rohil dengan tersangka berinisial S alias Otoi dan NS Alias Nano.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,16 Gram ini dilakukan dengan cara diblender ulang, kemudian sabu tersebut dibuang kedalam septitank.Kata AKP Juliandi

Sebelumnya ada 7 paket sabu dengan berat kotor 17,14 Gram  berhasil diamankan petugas dari tersangka S Alias Otoi dan NS Alias Nano dan hari ini barang bukti tersebut kita musnahkan sebanyak 5,16 Gram, sisanya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelas AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut AKP Juliandi menyebutkan pasca pemusnahan ini Polres Rokan Hilir tidak akan henti-hentinya  memberantas nama narkotika, untuk itu diminta kepada segenap elemen masyarakat agar menginformasikan kepada kepada pihak berwajib tentang peredaran narkotika.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan Kanit Satresnarkoba IPDA Reymon Basir SH, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH melalui via online/Videocall, Afrizal SH (Penasehat hukum Penunjukan), Kasiwas Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh Bripka Rifki, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh Brigadir Tri, Kasi Propam diwakili Bripka Nurmansyah dan Penyidik serta kedua tersangka. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama