Terjadi Pelanggaran, Satu TPS Di Kabupaten Pandeglang Akan Gelar PSU

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota KPSS pada saat pencoblosan 09 Desember 2020, di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepatnya di TPS 02 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, Banten.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang melayangkan Surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diTPS yang dimaksud, surat tersebut tertanggal 10 Desember 2020 dengan nomor 372/K.BT/Bawaslu-pdg/XII/2020.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, bahwa adanya surat rekomendasi untuk PSU benar adanya. Hal itu dikarenakan adanya temuan dan juga laporan tentang terjadinya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota KPPS ditempat tersebut, yang telah mencoblos sejumlah surat suara.

“Mengenai surat rekomendasi untuk PSU memang betul sudah kami layangkan ke KPU, karena adanya tindak pelanggaran di TPS 02 Pasirmae Kecamatan Cipeucang.” Aku Ade.

Ia menambahkan, untuk PSU sendiri akan digelar secepatnya dan saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan logistik untuk persiapan PSU nanti dikantor KPU. 

“Rencana PSU akan dihelat pada hari Minggu 13 Desember 2020, dan saat ini kami masih melakukan pemantauan juga pengawasan untuk persiapan dan kesiapan logistiknya diKPU.” Jelas Ade

Terkait hal ini, Ketua Tim Pemenangan 02 (INTAN) H. Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, sebetulnya perolehan nomor urut 02 Se Kabupaten Pandeglang unggul hanya beda tipis, oleh karena itu ia menghimbau kepada Tim Paslon 02 beserta seluruh relawannya untuk mengawal dan memantau dengan seksama proses perolehan surat suara dari TPS Masing-masing sampai tuntas. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama