Menaratoday.com - Tapsel
Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Nomor 1 H.M Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap menolak hasil pemilihan pada 9 Desember 2020 yang lalu dan menggugat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai banyak kecurangan dan pelanggaran pada saat proses pemilihan
Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan tersebut dibenarkan oleh Ranto Bangun Sibarani yang merupakan PH paslon nomor 1 H.M Yusuf Siregar- Roby Agusman Harahap saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan Watsappnya
"Benar kita telah mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) dengan Akta pengajuan permohonan Nomor 22/PAN.MK/AP3/12/2020.,"ujar Ranto
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tapanuli Selatan Kemry Syafii Nasution saat di hubungi melalui pesan Watsappnya juga membenarkan gugatan pasangan calon nomor 1 H.M Yusuf Siregar -Roby Agusman Harahap dan mengatakan proses penetapan calon terpilih ditunda
“Ia benar pasangan calon nomor 1 mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) dengan adanya gugatan tersebut, Penetapan calon terpilih ditunda sampai proses sidang sengketa di MK selesai,"katanya (ucok siregar)