Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa
Agung, Setia Untung Arumuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan
dan Pelatihan Kejaksaan RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghadiri Rapat
Kerja dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H.,
M.Hum Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Komplek
Kantor DPR / MPR Senayan Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh para
Pejabat Eselon II pada Kejaksaan Agung.,
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin menyampaikan meski masih dilanda pandemi Covid-19, tetapi dapat berjuang secara gigih untuk dapat keluar dari pandemi ini yang ditandai dengan dimulainya program vaksinasi nasional dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2021 merupakan tonggak penentu bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, pada akhir tahun 2020 melalui Rapat Kerja Nasional
Kejaksaan RI yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, telah menjadikan
tema Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai
bentuk pengingatan, persiapan, dan penyusunan gerak, langkah serta kebijakan
seluruh aparatur Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan program Pemerintah
tersebut.
Selain dukungan terhadap PEN, Kejaksaan RI juga menggagas, merumuskan dan
menyempurnakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
Kejaksaan.
Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan, Presiden RI Joko Widodo
menyampaikan harapannya agar Kejaksaan RI terus meningkatkan kepercayaan publik
serta mengefektifkan pengawasan dan penegakan disiplin internal sehingga
Kejaksaan RI menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional,
akuntabel, dan berintegritas.
Menindaklanjuti hal tersebut, 5 (lima) hari pasca Rakernas Kejaksaan, Jaksa
Agung RI Dr. Burhanuddin membentuk Satuan Tugas 53 melalui Keputusan Jaksa
Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020. Satuan Tugas ini
merupakan sebuah tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan Pengawasan
yang diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini secara lebih cepat
dan efektif berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan.
Selanjutnya, pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tanggal 10
Desember 2020 serta pada Pembukaan Rakernas Kejaksaan 2020, Presiden RI Joko
Widodo memberikan arahan yang berkaitan dengan Penyelesaian Perkara Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Yang Berat yaitu perlunya langkah strategis dalam
penuntasannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, pada tanggal 29 Desember 2020,
Jaksa Agung RI Dr. ,Burhanuddin telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang diketuai Wakil Jaksa Agung RI
dengan output yaitu mampu melakukan percepatan penuntasan sekaligus merumuskan
rekomendasi yang berkaitan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Yang
Berat tersebut.
\Membuka lembaran tahun 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin telah
menerbitkan arahan kepada seluruh Jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia
melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2,021, yaitu:
1. Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam
rangka pencapaian pembangunan nasional;
2., Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang
bersih dan profesional;
3. Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan
manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan
pendidikan yang tematik;
4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan,
akuntabel, dan berbasis teknologi inf,ormasi;
5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan,
khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;
6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan
berorientasi penyelamatan keuangan negara;
7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang
Berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kebijakan yang telah disebutkan, tentunya terdapat pula pencapaian
lain yang dilakukan oleh Kejaksaan RI sebagai berikut:
1. Kejaksaan RI menerima Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI untuk 50 (lima puluh) Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia
dengan perincian 41 satuan kerja memperoleh predikat WBK dan 9 satuan kerja
memperoleh predikat WBBM.
2. Kejaksaan RI telah launching e-tilang (tilang elektronik) versi 2.0
melalui Surat: Nomor: B-119/B/WJA/12/2020, tanggal 30 Desember 2020. Beberapa
keunggulan dari e-tilang terbaru ini adalah penyaluran aplikasi ke satuan kerja
yang tidak memerlukan CD namun dapat dilakukan akses secara online.
Selanjutnya pembayaran dibuka untuk semua bank dan termasuk pembayaran
nonbank seperti OVO, Gopay, Tokopedia, bukalapak dll. E-Tilang versi 2.0 juga
sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Misal e-piutang yang bahkan
administrasi penyelesaian perkara, termasuk pelaporan akan otomatis tersaji
langsung tanpa merepotkan petugas tilang membuat laporan. Selain itu, bila ada kelebihan uang titipan
dengan putusan denda, akan secara otomatis akan menerima ,uang kelebihan dari
hasil debet dari rekening titipan tanpa perlu repot datang ke bank.
3. Kejaksaan meraih Peringkat Pertama Penghargaan BKN Award Tahun 2020
sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Komitmen Pengawasan dan
Pengendalian Tertinggi.
Selanjutnya Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin menjelaskan secara komprehensif
dan sistematis dalam Rapat Kerja antara lain :
1. Evaluasi kinerja Kejaksaan RI tahun 2020, capaian yang dilakukan dan
kendala yang dihadapi serta rencana kerja dan target-target capaian Kejaksaan
RI tahun 2021 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kejaksaan RI.
2. Penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus PT. Asabri,
kasus BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian kasus Jiwasraya dan kasus menarik
perhatian publik lainnya serta sejauh mana tindak lanjut penanganan kasus
tersebut.
3. Strategi yang disusun Kejaksaan dalam meningkatkan kinerja baik dalam
bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun di bidang penindakan
dengan target-target realistis dan upaya yang akan dicanangkan untuk
pencapaiannya termasuk penjelasan mengenai pembentukan satuan-satuan tugas di
lingkungan Kejaksaan Agung.
4. Pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja Jaksa
dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan
secara terencana, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan lembaga
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan
kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia;
5. Jaksa Agung akan terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan
perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan
kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan serta mendukung upaya
proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan selalu
memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.
Setelah Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin menjelaskan pertanyaan Komisi III
DPR RI. secara lugas dan rinci, mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam
kesempatan tanggapan dan tanya jawab.
Rapat Kerja Jaksa Agung RI dengan Komisi III DPR RI tersebut menghasilkan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengoptimalkan kinerja di
tahun 2021 melalui pengalokasian anggaran yang lebih proporsional dalam rangka
penguatan kewenangan institusi Kejaksaan termasuk Kejaksaan di daerah;
2. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk meningkatkan kualitas
penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian, transparan dan berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan
hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian
negara;
3. Komisi III DPR RI mendukung upaya digitalisasi yang sedang dilakukan
oleh Kejaksaan dan mendukung Jaksa Agung untuk mengoptimalkan pelaksanaannya
dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel
sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Rapat Kerja Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M dan 3T (Bayu/Rls),,,,,