Menaratoday.com -Sidimpuan
Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali ringkus seorang pria tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu Di Gudang kantor PKP. RI. Jln. Kenanga No. 60 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (27/1/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan MAP. S.Sos (43) warga Jln. Tribarata 1 Perumahan sabungan Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,18 gram. 1 unit HP (hand phone) merk samsung lipat,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu,
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat tersangka sedang berada digudang kantor PKP. RI dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan penangkapan dan petugas menemukan barang bukti tersebut, Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut," tutup Kasat (ucok siregar)