MenaraToday.Com - Jakarta :
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dengan mengemban jabatan tersebut, Listyo resmi berpangkat jenderal bintang empat.
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sendiri digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021). Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian dibacakan Keppres tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.
Sebelumnya, DPR menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasukin masa pensiun. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Persetujuan mantan Kabareskrim Polri menjadi Kapolri tersebut diawali dengan pembacaan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Sigit menjadi Kapolri.
Surat persetujuan itu kemudian dikirimkan DPR kepada Mensesneg Pratikno pada Jumat (22/1). Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya dibuat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membawa Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Listyo Sigit Prabowo mengenalkan konsep presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Sigit mengatakan penegakan hukum harus tegas tapi juga humanis. Dia tidak ingin ada lagi kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.
"Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan penegakan hukum dalam rangka untuk kepastian hukum," ujarnya. (Sofyan)