Sebarkan Informasi 'SARA', Cak Agus, Dilaporkan Ke Polres Mesuji

MenaraToday.Com - Mesuji :

Diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan dan kebencian, Hendriza seorang jurnalis di Mesuji melaporkan Cak Agus ke Polres Mesuji. Minggu 3 Januari 2021.

Diketahui, akibat postingan yang dilakukan Cak Agus, menimbulka kebencian permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) melalui Media Sosial Facebook dengan akun Putri Afriansyah.

Dalam akun tersebut, Cak Agus memposting Video ajakan perang ke Desa Sungai Sidang yang sebelumnya  terjadi konflik yang memakan satu korban meninggal akibat di keroyok massa dari Desa Sidang Way Puji.

Dimana postingan dan kalimat mengandung SARA itu mengundang kemarahan warga Desa Sungai Sidang Kabupaten Mesuji 

" Video postingannya membuat kemarahan warga, sebab Dia memposting ajakan perang pasca pengeroyokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa waktu lalu, dimana saat itu Wakapolres Mesuji turun langsung mengamankan kedua desa agar tidak muncul permasalahan baru. Jadi penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut,” tegas Henzri usai melapor ke Polres Mesuji .

Kemudian, untuk ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,jadi jangan perna main – main dengan konten yang berisikan provokasi seperti yang ada di vidio yg sempet viral di Mendos tersebut,” tukasnya. (Edy)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama