Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kota Kisaran Temukan Sejumlah Lokasi Usaha Tidak Peduli Protokol Kesehatan

MenaraToday.Com - Asahan :

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukumnya, Polsek Kota Kisaran melakukan operasi yustisi secara mobile yang di pimpin langsung Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul, SH. Minggu (14/2/2021)  Sekira Pukul 20.30  Wib.

Pada pelaksanaan operasi yustisi kali ini personil polsek kota mendatangi lokasi keramaian dan memberikan peringatan serta memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Disini kita mendatangi lokasi keramaian seperti di Stasiun Kereta Api Jalan Cokroaminoto Kisaran yang mana  pihak stasiun kita berikan teguran lisan karena tidak adanya spanduk dan baleho wajib mematuhi protokol kesehatan di pintu maupun di area stasiun dan disini kita masih menemukan petugas parkir yang tidak menggunakan masker, kemudian kita ke SPBU 14.212.273 Jalan Profesor M. Yamin Kisaran. Disini  kita memberkan sanlsi lisan karena kita melihat tidak adanya panduk anjuran mematuhi prokes, selain itu pihak SPBU tetap melayani konsumen yang tidak menggunakan masker. Sedangkan di Indomaret T53Z Jln. Cokroaminoto Kisaran juga mendapatkan teguran lisan dari kita karena tetap melayani konsumen yang tidak  menggunakan masker dan juga tidak membuat spanduk wajib protokol kesehehatan di areal Indomaret yang dapat dilihat pengunjung, selain itu kita juga menemukan pegawai Indomaret yang tidak menggunakan masker" ujar Sitompul.

Kapolsek termuda di jajaran Polres Asahan ini juga menambahkan  setelah dari Indomaret, dirinya juga memberikan teguran lisan kepada pengusaha Imam Market jalan Cokroaminoto Kisaran karena selain tidak adanya spanduk anjuran mematuhi prokes juga melayani pengunjung yang.tidak pakai masker. 

"Kita juga memberikan teguran lisan di  Cafe Lavaz di Jalan Kartini sebab tidak ada spanduk juga hanya ada air cuci tangan tanpa menyediakan sabun. Di Nada Karaoke Jalan Andi Setya Bhakti Kisaran juga kita berikan teguran lisan karena tidak ada spanduk unjuran mematuhi prokes" paparnya.

Sitompul menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperingatkan para pelaku usaha agar dapat ikut serta dalam memutus mata rantai Covid 19 di mulai dari area usahanya dengan membuat spanduk wajib mematuhi Prokes serta meningkatkan disiplin masyarakat supaya tetap mematuhi prokes

"Kita akan terus melakukan operasi yustisi dan memberikan peringatan kepada pelanggar protokol kesehatan" ujarnya (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama