Menikah Siri Jadi Istri Kedua, Oknum Guru SMP Negeri 2 Sipispis Terancam 'Dipecat

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Menurut Juklak PP 53 Tahun 2010, Pegawai Negeri Sipil Wanita yang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah, dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias "Dipecat" sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa selama berkedudukan sebagai Istri kedua, ketiga, keempat, dilarang menjadi PNS.

Diberitakan MenaraToday.Com, NC alias R, Oknum PNS, Guru SMP Negeri 2 Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi Istri kedua dan diduga hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah dengan seorang Pria beristri pensiunan dari PTPN III Gunung Pamela.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh M. Asrul Sani, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sipispis, dikatakannya, bahwa NC bawahannya itu mengaku sudah mempunyai Suami (Menikah Siri) dan sudah mempunyai seorang anak, tetapi di data kepegawaian NC masih berstatus Gadis dan belum mempunyai tanggungan (Anak).

Kepala Sekolah ini juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai atasan sudah resmi melaporkan secara tertulis masalah NC tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, baru - baru ini, Asrul Sani mengatakan jika NC sudah dipanggil terkait indikasi pelanggaran berat yang dilakukannya tersebut oleh Kepala Dinas Pendidikan Sergai melalui Kasubag Kepegawaian.

"Saya lagi di Kantor Dinas Pendidikan ini, terkait berita Pak Irlan, karena itu berhubungan dengan PP 53, sanksinya konsekuensi sanksi berat, dan yang bersangkutan sedang dipanggil ini jumpai Kasubag Kepegawaian" Terangnya melalui sambungan telepon.

Ditambahkannya, "Selanjutnya, Dinas Pendidikan juga tidak bisa mengambil tindakan, dia akan lapor ke Bagian Pembinaan Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apakah ini pelanggaran berat? apa sanksinya? mereka yang tentukan, bukan Kepala Dinasnya, sanksi berat itu berupa tindakan, sanksi berat itu sudah kewenangan Bupati melalui BKD, kalau Peraturan Pemerintahnya itu tergolong sanksi berat" Jelas Asrul Sani sembari memaparkan ada 3 kriteria jenis sanksi, yakni, sanksi ringan yang dapat langsung diselesaikan disekolah, sanksi sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan dan sanksi berat adalah kewenangan Bupati melalui BKD.

Terkait hal itu, Batara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai saat dikonfirmasi MenaraToday.Com mengenai langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat tersebut, melalui WhatsApp (WA) dirinya mengatakan sedang ada rapat di Medan, sehingga MenaraToday.Com belum mendapatkan jawaban secara terperinci.

"Ya Bang dari informasinya kami cek dahulu Bang, Saya lagi rapat di Medan" Balasnya.

Terpisah, Sabtu (13/2/21) Situmorang Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas.

"Kita akan kawal dugaan pelanggaran berat yang dilakukan NC oknum Guru SMP Negeri 2 Sipispis ini sampai tuntas, kami berharap peraturan pemerintah  dapat dijalankan sebagaimana mestinya, jika seandainya benar-benar bersalah, agar ditindak tegas, karena ini menyangkut nama baik PNS terutama Guru yang notabene sebagai pendidik dan panutan".(Irlan/Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama