Terduga Bandar Narkoba Ujung Guning Di Ciduk Polisi, 6 Paket Sabu Diamankan

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial PA alias WA (32( warga Jalan Dermaga Bugis Kelurahan Manggala Kota, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 13.00 Wib

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menyebutkan pelaku diringkus disebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulangbawang yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu 

"Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku di rumah tersebut. Mendapatkan informasi berharga ini team opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan kita menemukan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Saat kita lakukan penggeledahan di TKP, kita menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,64 gram (bruto), sendok sabu, kotak rokok merk Sampoerna A Mild, kotak kaleng warna abu-abu bertuliskan Hello Kitty dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam" papar AKP Anton, Kamis (4/2/2021)

Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga garis kuning ini menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti yang ditemukan, selanjutnya pelaku di gelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

"Saat ini pelaku telah kita tahan dan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal  114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara seumur hidup atau paling singkat  5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar" jelasnya (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama