Usai Bertransaksi Narkotika, Herlizan Di Ciduk Polisi Di Rumahnya

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Personil Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu sesaat setelah melakukan transaksi barang haram tersebut di rumahnya di Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM)  Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi didamping Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Al Hidayat menyebutkan pelaku atas nama Herlizan  diringkus berkat adanya informasi warga yang yang layak di percaya.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku kerap bertransaksi barkoba di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Putih  yang di pimpin langsung Kapolsek  melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan warga. Setiba di lokasi tim opsnal melihat seorang laki-laki baru selesai bertransaksi sabu, kemudian tim opsnal dengan di dampingi Ketua RT langsung menghampiri pelaku yang sempat terlihat membuang sebuah dompet kecil warna pink. Kemudian petugas memerintahkan pelaku untuk mengambil dompet yang sempat di buangnya. Saat diambil dompet tersebut berisi 2 buah plastik transparan berisi sabu" jelas Juliandi.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menyebutkan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan bong dan kaca pireks dan skop yang terbuat dari kertas. Kemudian petugas memeriksa gudang yang berada di sebelah rumah pelaku. Di dalam gudang tersebut ditemukan timbangan elektrik merk Constant. Saat di dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 1.010.000 yang merupakan hasil dari penjualan sabu. 

"Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa   2 bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp. 1.010.000, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP Merk OPPO Warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merk Constant, 1 buah skop sabu  dari kertas, 2 buah plastik klip  ukuran besar, 3 buah plastik klip ukuran sedang, 7  buah plastik klip ukuran kecil, dan 3  buah mancis. Setelah seluruh barang bukti berhasil di kumpulkan kemudian pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya mengakhiri (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama