5 Tahun Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Berakhir Di Balik Jeruji

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

"Selasa siang petugas kami berhasil menangkap  pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51),, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, , Jum'at (12/03/2021).

Sandy juga menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35),, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

" Waktu itu korban sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa golok. Kemudian pelaku mendatangi korban dan "cresssshhh", pelaku membacok kepala dan punggung korban berkali-kali hingga korban Meninggal Dunia setelah di bawa ke Puskesmas, sementara pelaku langsung kabur" ujar Sandy

Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui sedang berada di wilayah Menggala. Gerak cepat karena tak ingin pelaku kabur kembali, petugas  langsung meringkus pelaku dan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam

"Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat," ungkap AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama