Gelapkan Sepeda Motor, Regar Diamankan Polisi

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Unit 2 Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Robiul Siregar alias regar (22 ) warga Jalan Benteng Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pelaku  penggelapan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah no. Polisi BK 6166 QAG dasar Laporan / Korban atas nama Fitri Yani Br Pasaribu (39) warga jalan Jamin Ginting Link.II Kelurahan Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Minggu (21/3/2021). 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha prawira di dampingi Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Tulus dan Dicky Herianto Haloho berada di sebuah warnet DUTANet  di Simpang Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, saat itu mereka sedang bermain bilyard yang lokasinya satu tempat dengan warnet; di tempat itu saksi Tulus bertemu dengan seorang laki-laki biasa dipanggil “Siregar”, mereka sempat berbincang-bincang hingga akhirnya  Tulus, Dicky dan Siregar berniat membeli narkotika jenis Shabu dan akan sama-sama mengkonsumsinya. 

Dikatakannya bahwa  Tulus, Dicky dan Siregar pergi meninggalkan warnet dengan berboncengan; kenderaan yang saat itu mereka pakai sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi BK 6166 QAG milik dari Fitri Yani Br Pasaribu (ibu dari Dicki Harianto Haloho); dari warnet  Tulus yang mengemudikan sepeda motor honda beat, Siregar mengarahkan tujuan  ke arah Simpang PAM jalan Beting Semelur, saat posisi mereka disimpang PAM, Siregar menyuruh berhenti, saat itu Siregar mengatakan bahwa ia sendiri yang akan masuk menemui pengedar sabu dan akan membelinya, Siregar menyuruh Tulus dan Dicky untuk menunggu sebentar,  Tulus dan Dicky pun menunggu di Simpang PAM sementara Siregar pergi seorang diri dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat. Setelah menunggu sekitar 4 jam, Siregar tidak kunjung datang, Tulus dan Dicky pun akhirnya pergi meninggalkan Simpang Pam. Sejak saat itulah sepeda motor Honda Beat milik Fitri Yani Pasaribu tidak pernah dikembalikan Siregar.  

Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil Reskrim mendapat informasi dari Fitriyani Br Pasaribu Robiul Siregar Alias Siregar berada disebuah warung tuak di Jalan Arteri Kota Tanjung Balai. Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung meringkus  pelaku yang sedang asik minum tuak,

Hasil pemeriksaan Regar mengakui perbuatannya; dan menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban telah di jual kepada seorang pengedar shabu di areal PT. Timur Jaya, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai seharga Rp. 200 ribu ditambah dengan sabu sebanyak 1 gram. Sedangkan uang Rp. 200 ribu telah habis untuk keperluan sehari-hari.

Barang Bukti yang di sita berupa STNK atas nama Fitri Yanti Br. Pasaribu, 1 kunci kontak sepeda motor Honda Beat. Sedangkan pelaku dilakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama