Gelar Operasi Sikat Toba, Polres Labuhan Batu Ungkap 104 Kasus Dengan 130 Tersangka

MenaraToday.Com - Labuhan Batu :

Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap 104 kasus dan meringkus 130 tersangka dalam operasi Sikat Toba 2021 yang digelar mulai tanggal 2 Maret hingga 22 Maret 2021.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Perikhesit menyebutkan bahwa Operasi Sikat Toba ini merupakan operasi penegakan hukum tentang kejahatan jalanan (Street Crime).

"Operasi ini kita gelar selama 21 hari dengan sasaran Curas, curat dan Curanmor. Dan dari operasi ini kita berhasil meringkus 130 tersangka dari 104 kasus yang ada dengan rincian, Curas ada 3 kasus dengan 4 orang tersangka, Curat 81 kadus dengan 103 tersangka, Curanmor 20 kasus dengan 23 tersangka" papar Kapolres, Selasa (30/3/2021)

Orang nomor satu di jajaran Polres Labuhan Batu ini menambahkan 104 kasus yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2016, 2019, 2020 dan 2021. 

"Satu kasus yang berhasil kita ungkap merupakan kasus Curanmor yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2016 di Kecamatan Kualuh Hilir. Sedangkan selama 21 hari pelaksanaan operasi ini kita menangkap 130 tersangka, berarti rata-rata setiap 4 jam terdapat 1 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Dan dari 104 kasus ini total kerugian yang berhasil diungkap sebesar Rp. 604.784.250, dengan barang bukti yang diamankan 25 unit sepeda motor,  1 unit mobil xenia, 2 ekor lembu, 4 buah baterai tower, 14 unit elektronik dan alat rumah tangga, 46 unit Handphone, 6 unit Laptop, 1 buah mesin genset, 3 buah rantai, anting dan cincin emas, 117 bantalan rel, 31 potong rel besi, 1 unit sepeda, 3 lembar surat tanah, uang tunai Rp. 4.095.000, 316 janjang buah sawit, 2 buah BPKB dan STNK" paparnya.

Lebih lanjut pria berpangkat dua melati ini menambahkan polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap 6 orang tersangka karena mencoba melawan petugas.

"Enam orang tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur (imminent threat) yakni kepada tersangka berinisial  YJS als. Gopal , (Dalam Kasus 363 Curanmor), RM, (Dalam Kasus 363 Curanmor), SM, (Dalam Kasus 363 Curanmor), BSR als Budi Bacok, (Dalam Kasus 363 Curanmor), RN als Kumin, (Dalam Kasus 363). FP alias Paimin, (Dalam Kasus 363 Curanmor). Kepada para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 kuhp ( (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Pasal 363 kuhp ((1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun), Pasal 480 KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah)." Jelasnya. 

Kapolres juga memaparkan bahwa Hasil Operasi Sikat Toba pada Tahun 2021 ini meningkat 4 (empat) kali lipat dibandingkan dengan operasi sikat tahun sebelum belumnya. Peningkatan ini merupakan wujud implementasi program prioritas Kapolri yang ke-6 yaitu peningkatan kinerja penegakkan hukum, dalam rangka tranformasi khususnya bidang operasional menuju Polri yang presisi.

Sebagai informasi hasil ops sikat toba pada polres labuhanbatu dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan yakni pada Tahun 2019 Jumlah pengungkapan kasus sebanyak 20 Kasus dengan jumlah tersangka 29 orang dan totwl kerugian sebesar Rp. 243.173.000,  Tahun 2020 jumlah pengungkapan kasus sebanyak 25 Kasus dengan jumlah tersangka 42 orang dengan kerugian sebesar Rp.  193.643.000 dan Tahun 2021, Jumlah pengungkapan kasus sebanyak 104 Kasus dengan tersangka sebanyak 130 orang dan Total kerugian : Rp. 604.784.250,-

Kapolres juga telah memberikan reward kepada personil yang telah menjalankan tugas dengan baik (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama