Masyarakat Desa Ture Kembali Mempertanyakan Pertanggungjawaban Direktur Bumdes

MenaraToday.Com - Batanghari :  

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Adapun tujuan penting pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa (PAD), meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Tapi tidak bagi Bumdes Maju Bersama Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari. Menurut informasi yang di dapatkan oleh awak media di lapangan badan usaha milik desa tersebut bergerak di bidang jasa perkreditan elektronik seperti televisi, Hp, Laptop dll

Dikatakannya, selama usaha perkreditan itu berjalan masyarakat banyak yang belum tahu berapa modal serta keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dan banyak masyarakat yang mengeluh dikarenakan bunga yang tinggi maupun rumitnya prosedural nya,

"Bahkan menurut sumber yang tidak ingin indentitasnya ditulis mengatakan": Bahwa Masa jabatan Direktur Bumdes M.Lillo seharusnya sudah habis pada Bulan 11 Tahun lalu tetapi mengapa sampai sekarang belum ada Pertanggungjawabannya serta belum adanya pemilihan untuk masa jabatan selanjutnya Ada apa??ujarnya kepada wartawan Menaratoday.com

Terpisah, Arian Arifin Sp.i selaku Ketua DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA (Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara) Provinsi Jambi mengatakan kepada awak media di kantornya, bahwa sebagai lembaga keuangan mikro yang ada di desa dan menjalankan bisnis keuangan maupun yang lainnya terbentuk dalam unit-unit usaha BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan setiap bulan.

Selain itu, BUMDes juga wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada masyarakat melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Karena pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya, dan BUMDes harus melakukan pencatatan dan pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari.

“Dalam waktu dekat ini Lembaga saya berencana akan membuat laporan tertulis ke PJ Kades Ture dan Pengurus Bumdes terkait polemik ini dan jika laporan kita ke Desa tidak ditanggapi Maka Lembaga saya  beserta masyarakat Desa Ture akan memberikan surat pernyataan dan pendapat masyarakat serta membubuhkan tandatangan terkait ketidakberesan penyelenggaraan pengelolaan BUMDes tersebut, dan akan kita teruskan ke pihak terkait serta ke Aparat Penegak Hukum ” ucap Ketua DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA.

Ditambahkannya, dalam lampiran surat pernyataan warga itu nanti, diharapakan kepada Kepala Desa agar segera mendesak Direktur Bumdes untuk membuat berita acara Pertanggungjawaban kegiatan Bumdes yang telah berjalan

“Saya minta dan mendesak kepada Pj Kades Ture agar  segera mendesak Direktur Bumdes segera menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan bila surat pernyataan masyarakat tidak ditanggapi, maka Lembaga DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi beserta masyarakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, khususnya kepada pihak yang berwenang,” Imbuh nya.

Terkait permasalahan tersebut, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Pj Kades Ture Indra Gunawan SE melalui pesan WhatsApp nya  namun tidak aktif dan wartawan awak media kembali mencoba menelpon tetap tidak aktip

Demi berimbangnya sebuah berita Awak media mengirim pesan ke hp Direktur Bumdes M.Lillo sekitar setengah jam baru menjawab dan mengatakan      Wswrb, insyallah paling lambat akhir bulan maret 2021 (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama