Pemkot Surabaya Akan Kembali Membuka Tempat Hiburan Umum, Dengan Syarat Pemilik Wajib Deposit

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Pemerintah Kota Surabaya berencana akan membuka lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dengan persyaratan pemilik wajib membayar deposit sebesar Rp. 100 juta.

Terkait hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyebutkan mendukung penuh Pemko Surabaya yang meminta deposit dengan nominal Rp. 100 juta. 

"Kami menyambut baik wacana relaksasi tersebut, sebab masih ada ratusan warga Surabaya menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut. Sebab pasca di tutup selama satu tahun, warga banyak kehilangan penghasilan$ ujar Arif saat di konfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Saat ini, Pemkot Surabaya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satu syaratnya yaitu pengusaha atau pengelola diwajibkan membayar deposit uang sebesar Rp 100 juta, yang nantinya sebagai Deposit serta bentuk komitmen pemilik RHU untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Jika kemudian hari ada pengusaha RHU keberatan dengan nilai itu (Rp 100 juta), maka patut diduga yang bersangkutan akan mengabaikan  protokol kesehatan.

Jenis usaha ini rentan kontak fisik, namun untuk itu pemkot wajib meminta garansi agar tidak terjadi pelanggaran ketika tidak ada pelanggaran uang itu bisa kembali.

Arif Fathoni juga menambahkan, Pemkot Surabaya harus melakukan pembahasan SOP relaksasi RHU terlebih dahulu dengan merevisi Perwali 67 tahun 2020.

"Harus merevisi Perwali nomor 67 tahun 2020. Karena di Perwali tersebut masih ada larangan RHU untuk beroperasi," pungkasnya.

Pihaknya mendorong agar Pemkot Surabaya segera mengundang para pemilik RHU, untuk menjelaskan secara detail terkait deposit Rp 100 juta sebagai jaminan. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama