Ronny Wongkar Angkat Bicara Terkait Pergantian 16 Perangkat Desa Sinisir

MenaraToday.Com - Minsel : 

Terkait Berita yang beredar di Media Sosial (Medsos), tentang Pergantian enam belas (16) Perangkat Desa di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding, Hukumtua Ronny Wongkar angkat bicara. 

"Saya menjelaskan bahwa sejak saya menerima kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sudah dua kali pelaksanaan kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan, pertama: kerja bakti pada Senin, (15/03/2021) dalam rangka persiapan serahterima  Pejabat yang lama ke pejabat yang baru. 

Kedua: Kerja bakti umum pada Senin, (22/03/2021), dan ini telah diumumkan melalui pengeras suara di Desa Sinisir yang mengajak Perangkat Desa, BPD, LPM dan anggota Masyarakat mengundang seluruh Perangkat Desa untuk ambil bagian dalam kerja bakti tersebut tidak dihadiri oleh beberapa perangkat desa,"ungkap Wongkar pada Kamis, (25/03/2021).

Wongkar juga menambahkan terkait Perangkat Desa. "Saya menyampaikan dengan benar bahwa sampai sejauh ini belum ada SK untuk pergantian Perangkat Desa. Karena akan melalui beberapa tahap, salah satunya tetap berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dalam hal ini Harits Lokas, ST selaku Camat Modoinding terkait Perangkat Desa. Yang sementara ini dalam proses untuk pergantian tersebut dengan alasan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. Karena apabila perangkat desa tidak lagi mau bekerja. maka secepatnya akan dilaksanakan pergantian untuk keberlanjutan pelaksanaan program Pemerintah Desa Sinisir," tambah Wongkar.

Sehubungan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:140/1682/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perangkat Desa, yang diterbitkan Tertanggal 2 Maret 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia dan juga diatur dalam pasal 53 undang-undang nomor 6 2014 tentang Desa. 

Berdasarkan surat tersebut bahwa pergantian Perangkat Desa Sinisir bisa diajukan dengan alasan Perangkat Desa tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dengan alasan yang tercantum di atas terkait tidak lagi melibatkan diri dalam program Pemerintah Desa Sinisir dalam hal ini kerja bakti yang dilaksanakan Pada Senin (15/03/2021) dan Senin (22/03/2021) yang telah disampai-sampaikan lewat pengeras suara di Desa Sinisir.

"Hukum Tua juga punya kewenangan dalam hal ini. Ingat dalam menjalankan Tupoksi masing-masing agar terwujud apa yg menjadi Visi Misi kita dan terciptanya Team work yg kuat, bersinergi adalah suatu yang tidak mungkin di capai apabila Hukum Tua tidak didukung oleh Perangkat desa yang tidak sejalan," Tutup Wongkar. (A'R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama