MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Hendriko Tampati (34) warga Jalan Husni Thamrin Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tidak berkutik saat personil unit reskrim Polsek Datuk Bandar meringkusnya di sebuah warung nasi di Jln. Sudirman Km. 4,5 Tanjungbalai, Rabu (4/3/2021) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga didampingi Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda Hendra Karo Karo kepada sejumlah awak media menyebutkan, Hendriko Tempati diringkus berkat adanya Laporan Polisi dengan Nomor LP / 15 / III / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 01 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku kita ringkus setelah mendapatkan laporan dari pegawai Kantor Kesbang Pol Kota Tanjungbalai yang menyebutkan bahwa kantor Kesbang Pol Kota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai di bobol maling dimana pelaku berhasil menggondol 2 set komputer yang terdiri dari 2 unit CPU Komputer, 2 unit monitor LCD komputer merk Acer, 2 unit Keyboard komputer dan 1 unit printer merk Epson L360 di kantor tersebut. Setelah diperiksa, pelaku masuk ke kantor tersebut setelah merusak ventilasi jendela ruangan belakang" ujar Sinaga
Iptu Rekman Sinaga menambahkan saat di lihat di kamera CCTV yang berada di kantor tersebut, terlihat dua orang laki-laki masuk ke halaman Kantor Kesbang Pol dengan mengendarai becak bermotor. Tidak berapa lama becak bermotor tersebut keluar dengan membawa karung goni dan kardus yang berisikan barang-barang hasil jarahan Pelaku. Dan dari peristiwa tersebut pihak Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai mengalami kerugian sebesar Rp. 19 juta
" Berdasarkan laporan dan hasil kamera CCTV, tim opsnal unit reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan berkat laporan masyarakat akhirnya pelaku berhasil diringkus dari sebuah warung nasi. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Kantir Kesbang Pol pada hari Sabtu, (27/2/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Setelah mendengar pengakuan pelaku, tim opsnal membawa pelaku untuk memperlihatkan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Datuk Bandar untuk proses penyelidikan lebih lanjut" ujar Sinaga sembari menyebutkan pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Subs 362 KUHPidana. (Gani/Red)


