Menaratoday.com, Simalungun:
Video pernyataan seseorang yang mangaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perendustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, dalam video tersebut menjelaskan bahwa pada Oktober 2020 menemui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD serta memberikan sesuatu uang yang diduga untuk mengamankan proses sidang paripurna pembahasan anggaran.
Dalam video yang beredar, pegawai Disperindag menggunakan bahasa Jawa didalam video tersebut.
Namun sekwan DPRD Kabupaten Simalungun, Sahat ML Simangunsong membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut bohong.
"Ngak benar itu, itu kasus yang kuadukan kepolres dan kedewan pers" jelas sekwan melalui pesan sambungan WhatsAppnya.
Dan untuk mengkonfirmasi hal video yang viral tersebut, Sahat ML Simangunsong mengarahkan untuk pertanyakan pada pengacaranya. "Ke pengacaraku saja lae aku sdh konsultasi dan dia sudah ngomong sama pak sidauruk bang kemarin say sdh jumpai pengacaraku" Jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua DPP PUSPA-RI, Dewanto Silalahihal terkait hal tersebut sudah sangat mencoreng kode etik PNS dalam menjalankan tugas negara. Bila benar pernyataan Sekwan "itu bohong" Nara sumber dalam video itu didesak Polres Simalungun menindak lanjutinya dengan dugaan " penyebaran informasi bohong"
Kapolres Simalungun juga didesak harus mengusut kasus ini, bila benar Sekwan pernah mengadukannya ke Reskrim, supaya hal tersebut dapat membuat pemahaman yang benar pada publik. Karena dalam hal informasi tersebut dapat dikembangkan dalam dua versi, bila benar Sekwan menerima sesuatu sesuai video itu harus ditindak, bila itu bohong, polres diminta tangkap pegawai yang di membuat pernyataan dalam video tersebut" Jelas Dewanto Silalahi.
Namun hingga berita ini diturunkan kantor pengacara yang dimaksud Sahat ML Simangunsong tidak diketahui wartawan menaratoday.com. Dan pengacaranya tidak dapat ditemui, karena kontak pengacara yang di maksud Sahat ML Simangunsong tidak disertakan.(R1/red)
