Bersama Satpol PP Kanit Sabhara Polsek Sawahan, Gelar Oprasi Masker dan Knalpot Brong

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19. Personil gabungan dari Polsek dan Satpol PP Kecamatan Sawahan melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker dan Operasi knalpot brong, Kamis (22/4/2021) pukul 21.00 Wib. 

Kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh  9 personil dari Polsek Sawahan 6 personil, Satpol PP Kecamatan dan 3 personil melaksanakan penertiban dengan memberi hukuman terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa, teguran secara humanis dan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Untuk operasi yustisi malam ini di laksanakan di Jl. Girilaya Kupang Surabaya hasil kegiatan Operasi Yustisi sita kendaraan roda dua memakai knalpot brong sebanyak 3 unit.

Kanit Sabhara Polsek Sawahan Iptu Agus Dwiyanto mengatakan, hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid- 19 dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Operasi yustisi ini digelar untuk merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan covid-19, hukumnya wajib, “kata Agus.

Agus menerangkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid- 19, dan pelaksanaan Operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda

“Operasi Yustisi dan knalpot brong tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19,” .(Jiddan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama