Curi Laptop, Deni Saputra Di Ringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus pelaku pencurian laptop di Asrama Putri Akbid Bina Daya Husada Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur,. Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (28/9/2020) Pukul 08.50 wib yang lalu.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadani didampingi Kanit Jatanras menyebutkan bahwa pelaku atas nama Deni Saputra alias Deni (24) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan 

"Pelaku kita ringkus berdasarkan Laporan dari Zhannah Miranda (21) warga Dusun II Desa Mekar Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang tinggal di Asrama Putri Akbid  Bina Daya Husada dengan Nomor LP / 607 / IX / 2020 / SU / Res Ash tanggal  28 September 2020. Berdasarkan laporan tersebut, unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di Jalan Panglima Polem Kisaran. Mendapatkan informasi berharga tersebut kita langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y17 dan 1 unit Laptop merk Compaq" ujar Ramadani, Selasa (6/4/2020)

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga garis emas ini menambahkan setelah mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana" ujarnya mengakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama