Kasi Ops Satpol PP Hadiri Penyelesaian Prihal Keributan di Rumah Kontrakan di Jalan Tani 2 BTN

MenaraToday.com - Kapuas Hulu :

Kepala Seksi Ops (Kasi Ops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Azmiyansyah. S.IP menghadiri rapat tindak lanjut aduan dari masyarakat tentang keributan di rumah kontrakan di Jalan Tani 2 BTN, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan.

Rapat tersebut, berdasarkan surat aduan dari Kelurahan Kedamin Hilir Nomor 300/227/Kel.KDR/Tatib. Tanggal 27 April 2021 dan aduan masyarakat tanggal 25 April 2021.

Kasi Ops Azmiyansyah, mengatakan pada hari Rabu, 28 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib dilaksanakan rapat tindak lanjut aduan masyarakat tentang keributan rumah kontrakan di kantor Lurah Kedamin Hilir.

"Kontrakan tersebut milik seorang berinisial (Zn) yang disewa oleh berinisial MM, "kata Azmi saat di hubungi wartawan, Rabu (28/4/2021)

Rapat tersebut, kata Azmi dihadiri, Lurah Kedamin Hilir Ardiani, Babinsa Koramil Putussibau Selatan, Babinkamtibmas, kadat, ketua RT, terlapor, pelapor dan pemilik kontrakan.

Dikatakan Kasi Ops, berdasarkan laporan pelapor (PN) sering mendengar suara ribut pada saat larut malam dan musik cukup keras.

"Kemudian, ada tamu datang dalam pengaruh alkohol selain itu tamu yang datang sudah lewat jam berkunjung,"ujarnya

Lanjut Azmi, terlapor dengan tersebut pernah sempat ditegur oleh pelapor, namun tidak ada respon positif dari terlapor.

Disampaikan Azmi, berdasarkan rapat tersebut.Kontrakan yang di sewa oleh MM memang sering menjadi lokasi aduan masyarakat perihal keributan.

"Dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Lurah Kedamin Hilir, MM sempat mengelak bahwa di kontrakan yang di huninya sering terjadi keributan."bebernya

Kemudian, MM sering mendapat teguran dari ketua RT setempat, terkait keributan rumah kontrakan yang beralamat di jalan Tani 2 BTN depan Rumah Adat Melayu.

Untuk itu, Ia menekankan kepada MM akan diberi sanksi tegas, jika kemudian harinya ada laporan lagi terkait keributan atas nama bersangkutan.

Dijelaskan Azmi, dari hasil rapat dan mediasi MM menandatangani surat pernyataan oleh terlapor.

"Isi surat pernyataan tersebut, akan menaati peraturan pemerintah dengan sebaik - baiknya dan selalu berusaha menjunjung tinggi dan turut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan setempat. "ulasnya.

Imbuh Azmi, tidak akan menggulangi perbuatanya dikemudian hari dan dengan kejadian ini tidak mempermasalahkan laporan sdra (PN) dan saling memaafkan di antara kedua nya, "kata Azmi

Ditambahkan Azmi, jika tidak mematuhi poin - poin tersebut, maka terlapor bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku di masyrakat maupun di Pemerintah.

"Mengingat lokasi yang dilaporkan sering menjadi aduan masyarakat. Terkait gangguan trantibum, pihaknya maupun pihak terkait lainnya akan melakukan pengawasan pemantauan secara rutin, "pungkasnya mengakhiri (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama