MenaraToday.Com - Banten :
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).
Keduanya adalah TB AS, sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan ES dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, saat dikonfirmasi Kamis (22/04/21) membenarkan, ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.
“Tb. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya
Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.
“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” jelasnya (Ila)