MenaraToday.com - Tangerang
Guna upaya pencegahan dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19 Senin 12 April 2021 Lurah Kadu Agung beserta jajarannya memonitoring ketempat Ibadah khususnya ke Masjid Masjid dan Mushola yang berada di wilayah Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Pada pelaksanaan monitoring ke Masjid Masjid Mushola, di ikuti Lurah Kadu Agung Rita Wulan Sari beserta Jajaran, Para RT RW Jaro Tokoh Agama Tokoh Masyarakat.
Lurah Kadu Agung Rita Wulan Sari, menyampaikan berdasarkan keputusan Bupati Tangerang nomor : 451/1374- Bag Kesra/2021, tertanggal 08 April 2021 Tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021 Masehi, dalam upaya pencegahan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dan resiko Covid-19.
Rita menambahkan pihaknya serta para jajarannya melakukan monitoring tempat ibadah Masjid dan Mushola yang berada di wilayah kelurahan Kadu Agung, guna untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1442 H / 2021 Masehi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menciptakan suasana yang aman nyaman kepada masyarakat selama melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan.
Dalam kesempatan ini Lurah Kadu Agung menyampaikan 5 ( lima ) panduan tentang pelaksanaan ibadah puasa dan hari raya Idul Fitri sesuai dengan arahan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar di antaranya :
Membatasa jumlah kehadiran pelaksanaan Sholat Fardhu, Sunah, Tadarus, Al Quran, dan I’ Itikaf paling banyak 50% dari kapasitas tempat dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 dengan secara ketat serta membawa perlengkapan Sholat masing-masing.
Pengajian, Ceramah, Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh di batasi durasi nya paling lama 15 (lima belas) menit.
Peringatan Nuzul Quran di Masjid / Mushola di laksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 % dari kapasitas tempat Standar Prokes Covid-19 secara ketat.
Kegiatan pengumpulan /penyaluran Zakat Fitrah , Infak dan Shodaqoh, di lakukan dengan memperhatikan Prokes Covid- 19 secara ketat serta hindari kerumunan massa.
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 15 Syawal 1442 H / 2021 M, dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan Prokes Covid-19 dengan secara ketat.
“Mudah mudahan dengan tetap mematuhi aturan aturan Prokes Covid-19 kita semua dapat terhindar dari penyebaran Mata Rantai Pandemi Covid- 19 semoga penyebaran Virus Corona ini segera berlalu agar ke depanya segala Roda Pemerintahan serta Aktivitas masyarakat di semua bidang bisa berjalan normal kembali seperti semula,” pungkasnya. (Suproni)
