Peniadaan Mudik Lebaran, Polres Rohil Lakukan Penyekatan di Perbatasan Provinsi Sumut - Riau

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Polres Rokan Hilir melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau dalam rangka menjalankan program pemerintah peniadaan mudik lebaran yang bertujuam untuk memutus mata rantai penyebaran  Covid 19. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Lantas AKP David Richardo saat ditemui wartawan Rabu (28/5/2021) kemarin menyebutkan kegiatan ini dalam rangka menyambut Ops Ketupat 2021.

"Dengan adanya Surat Edaran dari Satgas Covid 19 kita bersama tim gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan telah mendirikan Pos Penyekatan di Simpang Martabak tepatnya di perbatasan Kecamatan Bagan Sinembah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Prokes Covid 19, dalam hal ini mendahului mudik yang telah ditentukan pada tanggal 5-17 Mei 2021 tentang peniadaan mudik" ujar David.

Lebih lanjut David menambahkan, personil di lapangan telah melakukan pemeriksaan kendaraan yang datang dari Sumatera Utara serta telah menyuruh supir untuk berbalik arah. Setidaknya ada 38 kendaraan yang kita suruh balik arah karena tidak dapat menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan SWAB Covid 19. Demikian pula sebaliknya, yang datang dari Riau hendak ke Sumatera Utara juga kita balik arah. Tercatat 27 kendaraan yang di kita arahkan agar balik arah.

"Kita tetap melaksanakan tugas ini menjelang tanggal 5 Mei 2021 dengan kegiatan Pra Peniadaan Mudik. Untuk tanggal 5 hingga 17 Mei 2021, tidak ada lagi kendaraan yang keluar masuk ke Riau kecuali pelayanan logistik, komoditas pangan yang sesuai dengan Surat Edaran yang di perbolehkan. Mari kita disiplinkan diri, jangan berpergian, tetap laksanakan ibadah puasa lebih semangat lagi" ujarnya (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama