Dalam Sebulan, Polres Pandeglang Ungkap 4 Kasus Besar.

MenaraToday.Com - Pamdeglang :

Selama satu bulan terakhir, Polres Pandeglang berhasil mengungkap 4 kasus besar, diantaranya pencurian kendaraan bermotor jenis R2 (Motor) dan R4 (mobil), serta penyakit masyarakat (Pekat) yakni judi sabung ayam.

Hal tersebut terungkap saat, Polres Pandeglang menggelar press conference yang dipimpin langsung Kapolres Pandegalang AKBP. Hamam Wahyudi, S.IK,SH, MH, didampingi Kasat Rekskrim Iptu Wisnu Adicahya S.Ik, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, Jum'at (07/05/2021)

Dipaparkan Kapolres, Kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka berinisial AD, SK dan CC, satu tersangka tinggal di Bogor, satu tinggal di Lampung dan satu tersangka merupakan warga Pandeglang.

"Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. TKP ada di dua lokasi yakni Cibaliung dan Banjar, modusnya dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KJ," ujar Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, sudah dilakukan penyidikan. Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilengkapi berkas dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Masih menurut Kapolres,  terkait pencurian kendaraan roda dua, tersangka IR adalah residivis, baru keluar menjalani hukuman. Sementara dua orang rekannya masih DPO tersangka inisial IR merupakan warga Kecamatan Sumur. Selain itu, pihak Polres juga berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan bermotor, untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisia IT, barang bukti yang diamankan BPKB Honda Beat dari Pelaku.

”Ini hasil pengungkapan kita di bulan Mei 2021 sementara kedua orang tersangka masih DPO dan masih dalam pengejaran petugas, yang baru ketangkap IR, Untuk pelaku kasus penipuan juga masih dalam pengejaran ke wilayah Sukabumi dan cianjur,” ungkapnya.

 Kapolres mengatakan, selama bulan Ramadhan ini pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku kasus penyakit masyarakat yakni perjudian sabung ayam di Kecamatan Cisata.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu uang Rp. 3 juta serta 4 Ekor Ayam Bangkok, serta tersangka DF sebagai penyelenggara sekaligus pemilik tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Sebelumnya, Satreskrim selama Hampir satu bulan melakukan pengintaian terkait adanya perjudian sabung ayam tersebut.

"Kemudian anggota Satreskrim melakukan penggerbekan ke lokasj judi Sabung ayam, dan  para pelaku berhasil kita amankan, kalau untuk yang lainya terpaksa kita keluarkan karena mereka tidak cukup bukti, kalau yang 5 orang ini sudah cukup bukti dan mereka adalah para pelaku perjudian, dan sedang kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut umum, untuk disidangkan dan mereka akan dikenakaan pasal perjudian," pungkasnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama