Forkopimcam Tanjung Raya Gelar Rakor PPKM

MenaraToday.Com - Mesuji : 

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan  Tanjung Raya terdiri dari pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek) menggelar Rakor PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang digelar di Aula Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (28/5/2021) yang juga dihadiri para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para pelaku seni. 

Pelaksanaan Rakor ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, kondusif sesuai dengan prokes agar penularan Covid 19 dapat ditekan bahkan dapat memutus mata rantai penyebarannya.  

"Setiap Satgas Covid 19 berbeda beda cara penanganannya sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing masing. Untuk sarana ibadah baik Islam di Mesjid, Kristen di Gereja, Hindu di Pura dan Budha di Vihara bisa dilaksanakan namun harus mentaati protokol kesehatan dan pendampingan dari Satgas di tiap tiap rumah ibadah tersebut dan menjadi catatan setiap umat yang sakit baik pilek, demam dan batuk dimohon supaya tidak hadir dulu di rumah ibadah. Kemudian untuk sekolah sekolah juga dicarikan solusi terbaik seperti apa ? agar siswa siswi bisa tatap muka" ujar Camat Tanjung Raya I Komang Sutiaka

Komang menambahkan untuk seni baik organ tunggal maupun jaranan dibatasi waktunya, tempatnya jangan terlalu ada panggung buat para undangan sehingga suasana betul betul dijaga agar tetap tercipta suasana protokol kesehatan.

Bahasa Camat bukan diizinkan tapi ada cara bijak sesuai protokol kesehatan dan didampingi oleh Satgas baik tingkat desa maupun kecamatan .

Pada intinya semua bisa berjalan tapi memang di batasi dengan waktu ,  jumlah kerumunan, serta pembatasan pembatasan protokol kesehatan agar semua masyarakat agar beraktifitas dalam aturan protokol kesehatan .

Kita sama sama berjuang agar kecamatan Tanjung Raya bisa menjadi zona hijau terlebih Bumi Ragam Begawe Caram menjadi zona hijau" Papar I Komang Sutiaka SH MM.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi menyampaikan hal segala sesuatu pasti ada jalan solusinya demi roda ekonomi bisa berjalan, roda kegiatan belajar dan mengajar bisa berlangsung  , teristimewa tempat tempat ibadah seperti Mesjid,Mushola,Gereja, Pura dan Vihara dapat melaksanakan ritual ibadah sesuai protokol kesehatan.

Untuk kesenian di hajatan masyarakat bisa Organ Tunggal waktunya hanya sampai  jam 16.00 sore dengan lesehan jumlah kursi hanya 50 buah, biduan dibatasi cuma 1 orang saja. Ada UU yang berlaku bagi para pelanggar yang nekat berkerumun. Semoga kita masyarakat Tanjung Raya dan kabupaten Mesuji dapat terhindar dari Covid 19 ini , 

Karena Tanjung Raya paling banyak yang terpapar covid 19 tugas dan kewajiban kita semua untuk mengantisipasi, menjaga serta menekan mata rantai penularan covid 19.

Ada syarat syarat protokol kesehatan yang perlu di jaga terus yakni Pakai Masker, Cuci tangan pakai sabun, Jaga jarak aman minimal 1 Meter, Hindari kerumunan kerumunan masyarakat dan Salam sehat dan kompak selalu untuk hidup lebih baik demi masa depan cerah. (Panca)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama