Kapolres Batu Bara : 'Masyarakat Yang Ingin ke Pulau Jawa Harus Bawa Surat Antigen'

MenaraToday.Com - Batu Bara : 

Semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19 membuat pemerintah dan satgas gugus tugas melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus ini.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran covid 19 adalah dengan memberikan peringatan, sosialisasi dam edukasi kepada  masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen (G-Nose).

Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara _massive_ di Pelabuhan Bakauheni.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH. membenarkan dan menghimbau kepada warganya agar melengkapi surat tersebut apabila hendak ke luar pulau.

"Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batu Bara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen (G-Nose) Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok," ungkap Kapolres. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama