Langsir Kayu Olahan Dari Hutan Tanpa Izin, Surya Palo Cs di Amankan Polisi.

MenaraToday.Com - Labura :

Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya meringkus 4 pelaku yang melangsir kayu olahan yang di duga diambil dari hutan tanpa ada izin, Minggu (2/5/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya menyebutkan bahwa ke empat pria yang diamankan masing-masing Darwis Sitorus (45) warga Dusun IV Kampung Baru, Surya Deni (32) warga Dusun I Pinggir Jati desa Peepaudangan, Surya Palo (40) warga Dusun I Simpang Ampat Desa KL Beringin dan  Subakti (39) warga Dusun UX Tinggi Mulia Desa KL Beringin Kecamatan KL Hulu Kabupaten Labura.

"Keempat pria tersebut melangsir kayu olahan dari hutan tanpa memiliki izin dengan mengendarai sepeda motor. Adapun kayu tersebut berukuran 3/4x8 : 16 keping  : 96 inci, 1,5x3 : 2 batang :  9 inci dengan total  105 inci. Pemilik Suryadi ( saat ini dalam pengejaran). Melangsir kayu hutan olahan dengan sepmot Honda Revo sebanyak 67 inci dgn perincian :1,5x9 : 2 keping  : 27 inci dan 2x5.   : 6 batang. : 40 inci, Melangsir kayu olahan diduga berasal dari hutan dengan mengendarai sepmot Honda Revo sebanyak 90 inci dengan perincian 1,5x9 : 4 keping. : 54 inci 2 X 3. :  6 batang. : 36 inci, Melansir kayu olahan diduga dari hutan  menggunakan sepmot Honda Vit s sebanyak 78 inci dgn perincian : 1,5X9. : 4 keping. : 54 inci, 2 X3. : 4 batang.  : 24 inci, Pemilik kayu ketiga orang pelangsir tsb diatas diduga milik Ali Mustofa" jelas Eko, Senin (3/5)2021)

Eko menambahkan penangkapan tersebut berawal saat dirinya mendapatkan informasi dari warga melalui telepon selulernya yang menyebutkan ada orang yang melangsir kayu hutan olahan dari Desa Kuala Beringin. 

" Berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan pengecekan dan sekira pukul 18.00 Wib ditemukan 4 orang dengan mengendarai sepeda motor melintas di Dusun Dolok Nauli Desa Kuala Beringin Kecamatan Kuala Hulu. Saat kita samperi dan kita interogasi, keempat orang tersebut mengakui bahwa kayu olahan tersebut diambil dari hutan di Desa Aek Kulim Desa KL Beringin. Setelah mendapatkan informasi ke empat pria tersebut kita amankan ke Polsek Kualuh Hulu sebagai penangangan pertama dan selanjutnya  barang bukti berupa 4 unit septor pelangsir, 340 inci kayu dengan ukuran 1,5 x 9 : 10 keping,  2. X  5 :   4 batang,  2. X  3 :  10 batang,  3/4x 8 :: 16 keping dan 1,5 x2 :  2 batang beserta ke empat pria tersebut di limpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Labuhan Batu guna proses penyelidikan lebih lanjut" ujarnya sembari menyebutkan kepada ke empat pria di kenakan Pasal 50 Ayat (3) huruf h UURI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan." Jelasnya mengakhiri (Greg(

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama