Lawan Petugas. Pelaku Curas Di Hadiahi Timah Panas

MenaraToday.Com - Mesuji :

Team Tekab 308 Polres Mesuji meringkus Poniman (45) terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Desa Mukti Karya Kecamatan Puncak Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung pada Rabu, (13/6/2020) tahun lalu.

Kapolres Mesuji melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopansyah menyebutkan bahwa pelaku diringkus pada hari Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 Wib di tempat persembunyiannya. 

"Pelaku kita ringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B-173/VI/2020/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT/Tanggal 4 Juni 2020. 

"Aksi pelaku berawal saat korban beserta isterinya Lestari sedang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di Jalan Poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Tanpa disadari, korban tengah dibuntuti oleh dua orang pelaku yang juga berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Saat di TKP, kendaraan korban di hadang oleh pelaku. Bukan itu saja Pelaku menarik isteri korban dan memerintahkan agar turun sembari menodongkan senjata api kearah isteri korban. Kemudian pelaku lainnya memukul kepala korban dengan patok kayu, saat itu korban sempat berteriak minta tolong, kemudian pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mesuji" ujar Riki.

Lebih lanjut Riki menambahkan mendapatkan laporan tersebut, team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Jadi pada hari Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 Wib kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Saat kita lakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri hingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kanan pelaku" jelas Riki.

Kasat Reskrim menyebutkan dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 2 buah kayu patok dengan panjang sekitar 30 cm.

"Atas tindakannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan kini pelaku kita tahan di RTP Polres Mesuji" ujarnya menjelaskan (Panca)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama