Pelaku Pembacokan Brutal di Pasar Ikan Bagan Hulu Di Ciduk Polisi

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Unit reskrim Polsek Bangko berhasil meringkus seorang buruh yang melakukan pembacokan brutal terhadap korbannya di Pasar ikan Bagan Hulu, Senin (24/5/2021) sekira pukul 14.30 Wib..

"Benar, kita telah meringkus Putra Gusti Pratama (22), warga Gang Manaf Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terkait kasus pembacokan yang dilaporkan ayah korban, Bahrun (56) yang tidak terima anaknya Dendi Susanto (36) dibacok pelaku hingga terjatuh dan dilarikan ke RSUD Bagan Siapi Api" ujar  Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Kasubbag Humas menyebutkan peristiwa  di depan rumahnya di Jalan Pajak Ikan Gang Melur Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada hari Selasa 1 September 2020. Pukul 21.00 WIB lalu.

"Saat itu Korban dan saksi Siis sedang duduk diteras depan rumah, Lalu pelaku melintas dari depan korban sambil berteriak "bawak parang, bawak parang" mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri pelaku namun pelaku berlari ke arah rumahnya. Mengetahui hal tersebut  korban mencoba memberitahukan kepada ayahnya untuk menyelesaikan masalah pelaku dan setelah itu korban kembali kerumah pelaku dan tidak berapa lama kemudian korban mendengar bahwa pelaku memanggil korban dari luar rumah. Korban pun keluar  dan melihat pelaku sudah berada didepan rumah dengan membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah sehingga  terjatuh. Mendengar keributan tersebut, ayah korban keluar dari rumah dan melihat anaknya sudah terjatuh bersimbah darah dan ayah korban mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil. Kemudian ayah korban dan saksi membawa korban ke RSUD Bagan Siapi Api dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangko" jelas Juliandi. 

Setelah menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya di Jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Dari hasil intreogasi pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang kita miliki berupa Visum et revertum (luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm). Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya Amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana" ujarnya mengakhiri (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama