Polda Banten, TNI, Satgas Covid-19 Sosialisasi Instruksi Gubernur di Tempat Wisata

MenaraToday.Com - Banten

Kepolisian Daerah Banten bersama TNI dan Satgas Covid-19 melakukan sosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 di lokasi obyek wisata yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Adapun sosialisasi tersebut dilakukan menggunakan pengeras suara di seluruh tempat-tempat wisata.  

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Instruksi Gubernur Banten tersebut berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata. 

" Kita dari Polda Banten, TNI dan Satgas Covid-19 mensosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal 15 Mei hingga 30 Mei 2021. Untuk itu kita terjun langsung ke tempat-tempat wisata untuk mensosialisasikan instruksi ini kepada seluruh masyarakat," lanjut Edy Sumardi, Minggu (16/5/2021).

Edy Sumardi menambahkan bahwa dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah penularan Covid-19. 

"Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata," tambah Edy. 

Edy berharap, kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut. 

"Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup perwira menengah kepolisian dengan pangkat tiga melati ini mengakhiri. (Ila/Bidhumas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama